
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ganja, Barang Bukti Lengkap Disita
D'On, Padang Pariaman – Komitmen Polres Padang Pariaman dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (56) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Korong Kampung Ladang, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, merupakan hasil tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Sebelumnya, aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dan dinilai telah meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah mengumpulkan data dan memantau pergerakan target, petugas akhirnya mengidentifikasi lokasi keberadaan RH di sebuah rumah di Korong Kampung Ladang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah seluruh informasi dinilai akurat, tim langsung melakukan penggerebekan secara terukur.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Korong Kampung Ladang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Irhas Murad, Sabtu (18/7/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening, tiga paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan sedotan, satu paket kecil sabu lainnya yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket ganja yang dibungkus plastik.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar narkotika sebelum diedarkan, serta satu unit telepon genggam Samsung A05 warna hitam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari serta warga setempat. Kehadiran para saksi menjadi bagian dari prosedur agar seluruh tindakan kepolisian berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Di hadapan petugas dan para saksi, RH disebut mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus dengan melacak nomor telepon yang diduga milik pemasok utama narkotika tersebut. Namun, hingga saat ini nomor yang dimaksud sudah tidak aktif sehingga penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini RH telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman bersama seluruh barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, serta dugaan peredaran narkotika.
AKP Irhas Murad menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika. Polres Padang Pariaman memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Mond)
#Kriminal #Narkoba