
Diduga Dijemput Paksa Usai Demo, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Datangi Kejati Sumbar: LBH Padang Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
D'On, Padang – Dugaan penjemputan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial FR oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memantik sorotan publik. Peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan prosedur penegakan hukum, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni perlindungan kebebasan sipil, ruang demokrasi, serta batas kewenangan aparat negara dalam berhadapan dengan masyarakat yang menyampaikan kritik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FR merupakan salah seorang peserta aksi Aliansi OKP Sumbar Menggugat yang menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi kejaksaan, di antaranya mendesak transparansi penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Namun, dua hari setelah aksi berlangsung, tepatnya pada Minggu, 12 Juli 2026, muncul informasi bahwa FR didatangi aparat Kejati Sumbar di kediamannya sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar di kalangan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi kemudian mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk memastikan kondisi FR sekaligus mengawal proses yang sedang berlangsung.
Di waktu yang sama, sejumlah jurnalis yang berupaya melakukan peliputan disebut mengalami keterbatasan akses informasi terkait keberadaan mahasiswa tersebut maupun proses yang sedang berlangsung di lingkungan Kejati Sumbar.
Kejati Bantah Penjemputan Paksa
Menanggapi isu yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Intelijen membantah adanya tindakan penjemputan paksa terhadap FR.
Pihak Kejati menyatakan bahwa mahasiswa tersebut hadir ke kantor kejaksaan bukan karena dipaksa ataupun diamankan, melainkan memenuhi undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi.
Meski demikian, perbedaan narasi antara informasi yang beredar di masyarakat dengan penjelasan resmi Kejati justru memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam pertemuan tersebut.
LBH Padang: Persoalan Bukan Istilah, tetapi Legalitas Tindakan
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menegaskan bahwa fokus utama persoalan bukanlah perdebatan mengenai istilah "penjemputan" atau "undangan".
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah tindakan aparat negara yang mendatangi peserta aksi dan membawanya ke kantor Kejaksaan telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, melalui prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap hak konstitusional warga negara.
"Terlepas dari perbedaan narasi yang beredar, persoalan utama yang harus menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai istilah 'penjemputan' atau 'undangan', melainkan apakah tindakan aparat negara tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya," ujar Adrizal.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur
LBH Padang menilai, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, proses membawa FR ke kantor Kejati diduga tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adrizal menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur negara wajib tunduk pada asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur), yakni setiap penggunaan kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang ditetapkan undang-undang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tanpa dasar tersebut, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Dinilai Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia
LBH Padang juga mengingatkan bahwa negara beserta seluruh aparaturnya memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Adrizal mengutip Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman, Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan HAM.
Menurutnya, jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Yang namanya aparat negara, termasuk kejaksaan, harus patuh dan tunduk terhadap konstitusi serta undang-undang yang menjamin kebebasan setiap warga negara," tegasnya.
Publik Berhak Mengetahui Dasar Hukumnya
Adrizal menambahkan bahwa hukum acara pidana mengatur secara ketat setiap tindakan yang dapat membatasi kebebasan seseorang.
Penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang serta memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.
Karena itu, apabila seseorang diminta hadir atau dibawa oleh aparat negara di luar mekanisme hukum yang jelas, maka tindakan tersebut patut diuji legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitasnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memang memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, namun kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai tanpa batas.
"Jika memang benar terdapat tindakan membawa seorang peserta aksi ke kantor Kejaksaan, maka publik berhak mengetahui dasar hukum, kapasitas hukum, tujuan, serta prosedur yang digunakan," katanya.
Dikhawatirkan Timbulkan Chilling Effect
LBH Padang juga mengingatkan bahwa tindakan aparat terhadap peserta aksi pasca demonstrasi berpotensi menciptakan chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat menjadi takut menggunakan hak konstitusionalnya karena khawatir mengalami perlakuan serupa.
Menurut Adrizal, dalam negara demokrasi, kritik terhadap institusi negara tidak boleh dibalas dengan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi.
Apa pun istilah yang digunakan, baik "undangan" maupun "penjemputan", apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedur yang transparan, tindakan tersebut berpotensi membungkam partisipasi publik serta menggerus kebebasan berekspresi.
LBH Desak Kejati Transparan
Sebagai penutup, LBH Padang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pertemuan dengan FR.
Selain itu, LBH meminta Kejati memastikan tidak ada praktik-praktik intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut LBH, negara justru berkewajiban menciptakan ruang demokrasi yang aman, menjamin kebebasan berekspresi, dan memastikan kritik publik terhadap institusi negara tidak dibalas dengan tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan sipil.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pandangan LBH Padang sebagaimana disampaikan dalam siaran pers tertanggal 12 Juli 2026, serta mencantumkan bantahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan FR hadir atas dasar undangan untuk berdiskusi. Apabila terdapat perkembangan atau penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.
(*)
#LBHPadang #Hukum #Peristiwa