
SKANDAL PAJAK TAMBANG LIMA PULUH KOTA: Rp2,36 Miliar Uang Daerah "Disandera", Dugaan Pembiaran hingga Aroma Kongkalikong Menguat
D'On, LIMA PULUH KOTA – Skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lima Puluh Kota mulai terkuak ke permukaan. Investigasi mendalam terhadap dokumen internal pemerintah daerah mengungkap fakta mengejutkan: sedikitnya Rp2,36 miliar potensi penerimaan daerah diduga "tersandera" akibat tunggakan pajak sejumlah perusahaan tambang yang hingga kini belum berhasil ditagih secara maksimal.
Lebih mengkhawatirkan lagi, temuan tersebut tidak hanya memperlihatkan rendahnya kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mengungkap lemahnya sistem pengawasan, buruknya tata kelola administrasi, hingga munculnya dugaan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
PAD Jebol, Pajak Tambang Jadi Titik Lemah
Dokumen yang dianalisis Tim Investigasi menunjukkan realisasi Pajak MBLB Tahun Anggaran 2025 hanya mencapai Rp9,42 miliar dari target Rp10,8 miliar atau sebesar 87,23 persen.
Kegagalan mencapai target tersebut menjadi salah satu faktor utama tidak optimalnya penerimaan pajak daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Padahal sektor pertambangan selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar karena memanfaatkan sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi.
Namun di balik angka tersebut tersimpan persoalan serius berupa tunggakan pajak yang menumpuk dari sejumlah perusahaan tambang.
Empat Perusahaan Diduga Menunggak, Nilainya Hampir Rp2 Miliar
Berdasarkan data rekapitulasi resmi yang diperoleh tim investigasi, terdapat empat perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pajak beserta dendanya hingga akhir tahun 2025.
Perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar adalah PT ATC yang memiliki kewajiban sebesar Rp1,21 miliar, terdiri dari pokok pajak Rp1,19 miliar dan denda Rp16,9 juta.
Di posisi berikutnya terdapat PT AHS dengan total tunggakan Rp322,99 juta, kemudian PT AMPD sebesar Rp252,15 juta dan CV TJ sebesar Rp98,12 juta.
Jika dijumlahkan, total tunggakan pokok pajak dan denda dari keempat perusahaan tersebut mencapai Rp1,88 miliar.
Namun angka tersebut ternyata belum menggambarkan keseluruhan persoalan.
PT AHS Diduga Jadi Penunggak Kronis
Penelusuran lebih lanjut menemukan fakta bahwa salah satu perusahaan, yakni PT AHS, bukan hanya menunggak pada tahun 2025.
Perusahaan tersebut juga tercatat memiliki tunggakan Pajak MBLB pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai mencapai Rp482,43 juta.
Artinya, apabila seluruh tunggakan PT AHS dari tiga tahun anggaran digabungkan dengan tunggakan perusahaan lainnya, maka total potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp2.366.238.589.
Nilai tersebut setara dengan pembangunan berbagai fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat, mulai dari infrastruktur jalan, sarana pendidikan hingga pelayanan kesehatan.
Celah Self-Assessment Diduga Dimanfaatkan
Investigasi juga menemukan adanya kerentanan serius dalam mekanisme pemungutan Pajak MBLB.
Selama ini pemerintah daerah menerapkan sistem self-assessment, yakni sistem yang memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan berdasarkan volume produksi mereka.
Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan diketahui tidak rutin menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah hanya bergantung pada laporan yang dibuat oleh wajib pajak sendiri tanpa memiliki instrumen verifikasi yang memadai.
Situasi semakin rumit setelah terjadinya perubahan regulasi dari Perda Nomor 8 Tahun 2011 ke Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Pada aturan lama, penghitungan pajak menggunakan dasar kubikasi dengan tarif 25 persen. Sedangkan pada aturan baru menggunakan dasar tonase dengan tarif 20 persen dan harga patokan Rp40 ribu per ton.
Perubahan metode penghitungan dari volume ke berat muatan ini dinilai membuka ruang manipulasi apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat.
Tanpa keberadaan jembatan timbang resmi atau pos pengawasan terpadu yang mampu mencatat lalu lintas hasil tambang secara akurat, pemerintah praktis hanya menerima angka produksi yang dilaporkan perusahaan.
Akibatnya, potensi praktik under-reporting atau pelaporan produksi di bawah angka sebenarnya menjadi sangat sulit dideteksi.
Tata Kelola Dipertanyakan
Temuan investigasi berikutnya justru mengarah pada persoalan internal pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang berhasil dihimpun, ditemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan pajak daerah.
Salah satunya adalah tidak adanya buku register tunggakan pajak yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap wajib pajak bermasalah.
Tanpa register tersebut, pemerintah daerah kesulitan memantau perkembangan tunggakan secara sistematis.
Tak hanya itu, surat teguran terhadap wajib pajak baru diterbitkan pada pertengahan tahun 2025 kepada beberapa perusahaan.
Yang lebih mengundang tanda tanya, CV TJ disebut belum pernah menerima surat teguran meskipun memiliki tunggakan pajak.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan.
Mengapa ada perusahaan yang ditegur sementara perusahaan lain yang juga menunggak justru tidak tersentuh tindakan administratif?
Pertanyaan inilah yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Tidak Ada Pemeriksa Pajak yang Kompeten
Persoalan lain yang terungkap adalah minimnya sumber daya manusia.
Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) disebut tidak memiliki tenaga pemeriksa pajak yang memenuhi kompetensi untuk melakukan audit atau pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menguji kebenaran laporan produksi yang disampaikan perusahaan tambang.
Kondisi ini membuat fungsi pengawasan berjalan tidak optimal dan membuka peluang terjadinya kebocoran penerimaan daerah dalam jumlah besar.
DPRD Soroti Lemahnya Penindakan
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sekretaris Komisi II DPRD, Benni, menegaskan pemerintah daerah sebenarnya memiliki berbagai instrumen hukum untuk menindak wajib pajak yang membandel.
Mulai dari pemberian sanksi administratif dan denda, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), penghentian operasional usaha, pencabutan izin, hingga penyitaan aset perusahaan sebagai langkah terakhir.
Namun berbagai instrumen tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.
Akibatnya, tunggakan terus menumpuk sementara potensi penerimaan daerah tidak kunjung masuk ke kas pemerintah.
Perbup Tak Kunjung Terbit, Siapa Diuntungkan?
Di tengah sorotan tersebut, muncul fakta lain yang tak kalah menarik.
Pemerintah daerah mengakui belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana dari Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.
Ketiadaan regulasi teknis ini disebut menjadi alasan mengapa sejumlah tindakan penegakan hukum belum dapat dijalankan secara optimal.
Namun alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Mengapa hingga kini Perbup belum juga disahkan?
Apakah semata-mata persoalan administratif, atau ada kepentingan tertentu yang membuat regulasi tersebut berjalan lambat?
Pertanyaan itu semakin relevan mengingat besarnya potensi penerimaan daerah yang belum berhasil ditagih.
Komitmen Bayar, Publik Menunggu Bukti
Setelah berbagai temuan tersebut mencuat, pemerintah daerah akhirnya memanggil perusahaan-perusahaan yang menunggak pada April 2026.
Hasilnya, seluruh perusahaan menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka sepanjang tahun anggaran 2026.
Khusus PT AHS, disepakati bahwa tunggakan tahun 2025 menjadi prioritas pembayaran, sementara tunggakan tahun 2023 dan 2024 akan dilunasi secara bertahap.
Meski demikian, publik tentu tidak hanya membutuhkan komitmen di atas kertas.
Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.
Sebab jika tidak, skandal tunggakan pajak tambang ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan potret lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Lima Puluh Kota.
(Tim)
#Daerah #KabupatenLimapuluhKota