
Digerebek Tim Gabungan, Tambang Emas Ilegal di Jantung TNKS Dibongkar: 7 Mesin Sedot dan 37 Tenda Penambang Dimusnahkan
D'On, PESISIR SELATAN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga telah lama merusak kawasan konservasi di hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (RAHUL) Tapan, akhirnya ditindak tegas oleh aparat gabungan, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi yang melibatkan Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Dinas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan hingga perangkat kampung setempat, puluhan fasilitas penambangan ilegal ditemukan dan langsung dimusnahkan di lokasi.
Penertiban tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas perusakan lingkungan di dalam kawasan konservasi negara tidak akan lagi ditoleransi.
Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyusuri medan berat menuju kawasan hulu Sungai Batang Penadah yang berada di dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Tim dipimpin langsung Kepala SPTN Wilayah III Pesisir Selatan, Arry Purnama Setiawan, didampingi Camat Ranah Ampek Hulu Tapan, Agnes Dheno, S.STP., M.M.
Turut dalam rombongan penindakan itu Bhabinkamtibmas Polsek BAB Tapan Aipda Yan Isarata dan Briptu Tril Madrios, Danpos Babinsa Serka Efendi, Kabid Trantib Satpol PP Pesisir Selatan Zendra Efendi P, S.H., serta kepala kampung dan unsur terkait lainnya.
Setibanya di lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang memanfaatkan aliran sungai dengan metode penyedotan material pasir menggunakan mesin air. Material yang diambil kemudian dialirkan ke karpet penyaring untuk memisahkan butiran emas dari pasir dan batuan sungai.
Metode ini dikenal sebagai salah satu bentuk eksploitasi yang sangat merusak lingkungan karena mengubah struktur dasar sungai, meningkatkan sedimentasi, mengganggu kualitas air, serta berpotensi menghancurkan habitat berbagai spesies yang hidup di kawasan konservasi tersebut.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 7 unit mesin sedot air merek Robin yang digunakan untuk aktivitas penambangan, serta 37 unit tenda penambang lengkap dengan selang air dan berbagai perlengkapan operasional lainnya.
Menariknya, saat operasi berlangsung tidak ditemukan para pelaku di lokasi. Seluruh peralatan yang ditemukan diduga sengaja ditinggalkan setelah para penambang mengetahui adanya patroli gabungan yang memasuki kawasan tersebut.
Karena tidak ditemukan pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas peralatan tersebut, tim gabungan langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh sarana dan prasarana penambangan di tempat kejadian perkara (TKP). Mesin-mesin, tenda, serta perlengkapan pendukung lainnya dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Tidak hanya itu, petugas juga memasang spanduk larangan permanen di sejumlah titik strategis sebagai peringatan keras bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara dan tidak boleh dijadikan lokasi aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Patroli Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Hutan yang dilaksanakan Dinas TNKS Kabupaten Pesisir Selatan selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026.
Kawasan hulu Sungai Batang Penadah sendiri bukan lokasi baru dalam catatan pelanggaran lingkungan. Berdasarkan informasi lapangan, wilayah tersebut telah berulang kali menjadi sasaran aktivitas PETI dan sebelumnya juga pernah ditindak oleh aparat. Namun, tingginya nilai ekonomi emas membuat para pelaku kerap kembali membuka lokasi tambang secara sembunyi-sembunyi.
Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi upaya pelestarian kawasan TNKS yang merupakan salah satu kawasan konservasi terbesar dan terpenting di Indonesia. Kerusakan yang ditimbulkan oleh PETI tidak hanya mengancam kelestarian hutan dan sungai, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, hingga menurunnya kualitas sumber air yang menjadi tumpuan masyarakat di hilir.
Aparat menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menutup ruang gerak para pelaku tambang ilegal. Selain penegakan hukum, pengawasan lintas sektor juga akan diperkuat guna memastikan kawasan TNKS terbebas dari aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan.
Seluruh rangkaian operasi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. Namun, temuan puluhan fasilitas tambang ilegal di jantung kawasan konservasi itu menjadi bukti bahwa ancaman terhadap kelestarian TNKS masih nyata dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari seluruh pihak.
(Mond)
#PETI #Daerah #KabupatenPesisirSelatan