
TERKUAK DI SIDANG TIPIKOR: Dokumen Bertanggal Mundur, Proyek Diduga "Siluman", hingga Nama Mantan Bupati Muncul dalam Skandal Perumda Tuah Sepakat
D'On, PADANG — Satu per satu tabir dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar mulai tersingkap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan pada Selasa (23/6/2026), berbagai fakta mencengangkan terungkap di hadapan majelis hakim. Mulai dari penyusunan dokumen yang diduga dilakukan secara "tanggal mundur", pelaksanaan kegiatan sebelum anggaran disahkan, kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah, hingga munculnya nama mantan Bupati Tanah Datar dalam persoalan utang perusahaan daerah tersebut.
Persidangan yang berlangsung berjam-jam itu menghadirkan tiga saksi penting, yakni Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang juga Bupati Tanah Datar Eka Putra, Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tuah Sepakat Nusirwan, serta Aldoris alias Dodoy.
Namun perhatian utama tertuju pada kesaksian Nusirwan yang mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang diduga terjadi dalam tata kelola perusahaan milik daerah tersebut.
Proyek Berjalan, Dokumen Menyusul
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian majelis hakim adalah pengakuan bahwa Perumda Tuah Sepakat telah menjalankan berbagai kegiatan usaha dan melakukan pencairan dana operasional ketika perusahaan belum memiliki dokumen perencanaan yang menjadi syarat utama operasional perusahaan daerah.
Dalam persidangan terungkap bahwa Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) baru disusun dan disahkan pada tahun 2023.
Padahal berbagai aktivitas usaha telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nusirwan mengakui bahwa penyusunan Renbis dan RKAP dilakukan menggunakan mekanisme yang disebut sebagai "tanggal mundur" berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 11 Mei 2023.
Rapat tersebut disebut dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Asisten II, Asisten III, Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian hingga Direktur Perumda.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin perusahaan daerah menjalankan berbagai kegiatan bisnis dan menggunakan anggaran tanpa dokumen perencanaan yang telah disahkan sebelumnya?
Majelis hakim tampak memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut karena menyangkut prinsip dasar tata kelola perusahaan daerah yang sehat dan akuntabel.
Dugaan "Proyek Siluman" Terbongkar
Dampak dari tidak adanya RKAP sejak awal ternyata tidak berhenti pada persoalan administratif semata.
Dalam sidang terungkap sejumlah kegiatan dan pengadaan telah lebih dahulu dilaksanakan sebelum dimasukkan ke dalam dokumen anggaran.
Salah satu contoh yang disebut dalam persidangan adalah pengadaan kendaraan operasional Gran Max dan pembentukan unit usaha Ahyam Payakumbuh.
Menurut keterangan saksi, kegiatan tersebut terlebih dahulu dilaksanakan sebelum kemudian dimasukkan ke dalam perubahan RKAP pada Oktober 2022.
Artinya, kegiatan sudah berjalan, uang telah digunakan, sementara dokumen penganggaran baru menyusul belakangan.
Praktik seperti ini menjadi sorotan karena berpotensi menabrak prinsip perencanaan dan pengawasan keuangan yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan perusahaan daerah.
Audit Bongkar Kerugian Rp1,4 Miliar
Persidangan juga mengungkap hasil audit independen tertanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan atas rekomendasi Bagian Perekonomian.
Hasil audit tersebut menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang memprihatinkan.
Total kerugian yang dialami Perumda Tuah Sepakat pada tahun 2023 disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, hampir seluruh unit usaha yang dijalankan perusahaan mengalami kerugian.
Penyebab utamanya adalah tingginya Harga Pokok Penjualan (HPP) yang jauh melampaui harga jual di pasaran.
Dengan kata lain, perusahaan menjual produk atau layanan dengan nilai yang tidak mampu menutupi biaya produksinya sendiri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan bisnis, pengambilan keputusan manajemen, hingga efektivitas fungsi pengawasan internal perusahaan.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi Dipertanyakan
Fakta lain yang mengundang perhatian adalah adanya aliran dana perusahaan ke sejumlah rekening pribadi.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti transaksi yang mengalir ke rekening atas nama Vanny, Darius, dan Lise.
Ketika dimintai penjelasan, Nusirwan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait transaksi tersebut.
Ia juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya penjualan maupun pelepasan aset perusahaan.
Menurut keterangannya, berbagai keputusan terkait peminjaman dana kepada pihak bernama Darius dan Lise dilakukan oleh direktur tanpa melibatkan Dewan Pengawas.
Nusirwan mengaku sempat meminta agar legalitas dan keabsahan perjanjian pinjaman tersebut diperiksa ulang.
Ia bahkan mengungkap telah melaporkan empat dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Perumda kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang saat itu dijabat oleh Bupati Tanah Datar.
Nama Mantan Bupati Muncul dalam Persidangan
Bagian paling mengejutkan dari persidangan terjadi ketika pembahasan beralih pada utang Perumda Tuah Sepakat kepada Bank Nagari.
Dalam keterangannya, Nusirwan menyebut bahwa pihak yang menjadi agunan atau penjamin atas fasilitas kredit tersebut adalah almarhum Irdinansyah Tarmizi, Bupati Tanah Datar periode sebelumnya.
Pernyataan ini langsung menarik perhatian ruang sidang.
Pasalnya, keterlibatan seorang kepala daerah sebagai pihak yang dikaitkan dengan jaminan kredit perusahaan daerah menimbulkan berbagai pertanyaan yang kini menunggu penjelasan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Majelis hakim pun tampak mendalami aspek tersebut karena berpotensi membuka fakta-fakta baru mengenai proses pengajuan kredit dan mekanisme pembiayaan Perumda saat itu.
Terdakwa Membantah dan Balik Menyerang
Di sisi lain, terdakwa Veri Kurniawan tidak tinggal diam.
Dalam kesempatan memberikan tanggapan atas kesaksian Nusirwan, ia membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan di persidangan.
Veri menilai surat teguran terhadap direksi diberikan secara tidak proporsional dan bersifat menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan.
Ia bahkan menuding Dewan Pengawas justru menjadi salah satu pihak yang menghambat penyusunan dan pengesahan dokumen Renbis.
Menurut terdakwa, berbagai alasan yang diberikan Dewas untuk menunda proses tersebut terus berubah dari waktu ke waktu sehingga memperlambat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan perusahaan.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa ini menjadi salah satu poin penting yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.
"Korupsi Berjamaah"?
Yang tak kalah menarik, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya majelis hakim sempat melontarkan pernyataan yang mengindikasikan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri.
Pernyataan mengenai dugaan adanya praktik yang dilakukan secara bersama-sama memunculkan spekulasi publik bahwa perkara ini berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
Karena itu, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.
Apakah fakta-fakta yang terus bermunculan di persidangan akan mengarah pada pengembangan perkara?
Apakah akan muncul nama-nama baru yang dimintai pertanggungjawaban hukum?
Ataukah seluruh fakta tersebut akan berhenti pada terdakwa yang saat ini sedang diadili?
Yang jelas, sidang demi sidang terus membuka lapisan persoalan yang selama ini tersembunyi di balik operasional Perumda Tuah Sepakat. Publik Tanah Datar kini menunggu dengan penuh tanda tanya: seberapa dalam sebenarnya benang kusut yang sedang diurai di ruang sidang Tipikor Padang ini?
(BS)
#Hukum #Korupsi #PerumdaTuahSepakat