
Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fadly Amran Genjot Strategi Baru Dongkrak PAD Kota Padang hingga Rp3,05 Triliun
D'On, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyempurnaan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026), dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Atos, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penghasil Pendapatan Asli Daerah.
Rapat strategis tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, sekaligus memperkuat fondasi tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, perubahan Perda tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Menurutnya, regulasi yang baik harus menghadirkan kemudahan pelayanan, kepastian hukum, serta tetap mendorong iklim investasi yang sehat di Kota Padang.
"Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujar Fadly Amran.
Ia mengungkapkan bahwa Pemko Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026 dengan peningkatan pendapatan daerah hingga mencapai Rp3,05 triliun. Angka tersebut, menurutnya, harus diiringi dengan langkah-langkah nyata agar potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal tanpa menambah beban masyarakat.
"Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat," tegasnya.
Fadly juga memberikan arahan kepada seluruh OPD penghasil PAD agar lebih agresif dan inovatif dalam memetakan sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Ia meminta agar tidak ada satu pun potensi objek pajak maupun retribusi daerah yang terlewatkan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, perkembangan Kota Padang yang semakin pesat harus mampu diikuti dengan sistem pendapatan daerah yang modern, adaptif, dan berbasis potensi riil yang ada di lapangan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan penambahan objek pajak maupun retribusi daerah.
Ia mengingatkan agar semangat meningkatkan PAD tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah," ungkap Maigus.
Ia menilai, optimalisasi aset dan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah dapat menjadi sumber pendapatan baru yang berkelanjutan apabila dikelola secara profesional.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang perlu disempurnakan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelas Atos.
Ia menambahkan, rapat ini juga menjadi wadah untuk mengakomodasi berbagai usulan objek retribusi baru yang disampaikan oleh OPD penghasil PAD.
Tidak hanya penambahan objek retribusi, pembahasan juga mencakup penyesuaian tarif dan harmonisasi kebijakan agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Melalui perubahan Perda ini, Pemko Padang berharap mampu membangun sistem pendapatan daerah yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan kolaborasi seluruh perangkat daerah, optimalisasi PAD diharapkan tidak hanya menjadi instrumen peningkatan kapasitas fiskal daerah, tetapi juga menjadi motor penggerak percepatan pembangunan Kota Padang yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
(Mond)
#Padang #Daerah