Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Dugaan Korupsi Perumda Tuah Sepakat Memanas, Saksi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Aset hingga Operasional Usaha Pribadi Terdakwa

03 June 2026 | June 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T08:12:49Z

Sidang Dugaan Korupsi Perumda Tuah Sepakat Memanas, Saksi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Aset hingga Operasional Usaha Pribadi Terdakwa



D'On, Padang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat dengan terdakwa Veri Kurniawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap alur pengelolaan aset, operasional usaha, hingga penggunaan dana publik di perusahaan milik daerah tersebut.


Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Okto, Aparatur Sipil Negara yang kini menjabat Sekretaris BKD dan pernah menjadi Bendahara Umum Daerah; Arismen, mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat; Fikri, pengusaha penyewaan kendaraan; serta Fajri Desmond, mantan karyawan operasional Perumda Tuah Sepakat.


Kesaksian yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim membuka sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Mulai dari dugaan pemanfaatan aset perusahaan daerah, keterlibatan pihak luar dalam penyewaan armada, hingga dugaan penggunaan fasilitas dan sumber daya Perumda untuk menunjang usaha pribadi terdakwa.


Dugaan Peran Pihak Ketiga dalam Penyewaan Armada Perumda


Salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan berasal dari keterangan saksi Fikri. Di hadapan majelis hakim, Fikri menjelaskan bahwa dirinya pernah menyewa armada bus dan truk yang diketahui merupakan aset milik Perumda Tuah Sepakat.


Namun menariknya, proses penyewaan tersebut tidak dilakukan langsung melalui manajemen perusahaan daerah. Fikri mengaku justru berhubungan dengan seseorang bernama Aldoris yang menawarkan armada milik Perumda saat dirinya membutuhkan kendaraan untuk keperluan usaha.


"Saya sudah lama mengenal Aldoris," ungkap Fikri dalam persidangan.


Fikri juga mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Aldoris terkait penggunaan armada tersebut. Uang yang diberikan mencapai Rp19 juta, terdiri dari transfer sebesar Rp10 juta dan pembayaran tunai Rp9 juta.


Keterangan ini menjadi perhatian majelis hakim dan jaksa karena berpotensi menggambarkan mekanisme pengelolaan aset perusahaan daerah yang tidak berjalan melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.


Mantan Karyawan Ungkap Operasional Perumda Diduga Bercampur dengan Usaha Pribadi


Persidangan semakin menarik ketika Fajri Desmond memberikan kesaksian. Mantan karyawan operasional Perumda Tuah Sepakat itu membeberkan aktivitas distribusi barang yang selama ini dilakukannya.


Menurut Fajri, dirinya bertugas mendistribusikan beras dan ayam ke sejumlah unit usaha yang berada di bawah Perumda, seperti Ah Yam, Cafe Istano, dan Tuas Mart. Namun distribusi tersebut, kata dia, tidak hanya dilakukan untuk usaha resmi perusahaan daerah.


Di hadapan majelis hakim, Fajri mengaku juga mengantarkan barang ke dua unit usaha milik pribadi Veri Kurniawan, yakni Chicken Hi dan Pandeka.


Kesaksian ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena mengarah pada dugaan terjadinya pencampuran kepentingan antara bisnis milik daerah dengan usaha pribadi.


Tak hanya itu, Fajri juga mengungkapkan pernah diperintahkan membersihkan sebuah gudang yang kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).


Ia menjelaskan bahwa dirinya mengetahui alur keluar masuk beras tersebut. Menurut keterangannya, beras diantar oleh seseorang bernama Engki ke gudang tersebut. Namun tak lama setelah disimpan, beras kembali diangkut keluar dari lokasi.


Fakta ini memicu perhatian serius dari majelis hakim karena berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi komoditas yang bersumber dari program pemerintah daerah.


Mantan Direktur Beberkan Kondisi Keuangan Perumda yang Memprihatinkan


Sementara itu, mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Arismen, memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan perusahaan saat dirinya menjabat.


Menjawab pertanyaan majelis hakim, Arismen mengaku menerima dan menyerahkan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan nihil.


"Saldo yang saya terima maupun yang saya serahkan kepada direksi berikutnya adalah nol rupiah," ungkapnya.


Tidak hanya itu, Arismen juga menyebut perusahaan saat itu dibebani berbagai persoalan keuangan serius. Perumda, katanya, memiliki utang kepada Bank Nagari sebesar Rp280 juta serta tunggakan gaji karyawan yang belum terbayarkan.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan daerah yang seharusnya menjadi salah satu instrumen peningkatan pendapatan daerah justru berada dalam situasi keuangan yang memprihatinkan.


Pencairan Penyertaan Modal Rp4 Miliar Jadi Sorotan


Salah satu bagian persidangan yang paling menyita perhatian adalah pemeriksaan terhadap saksi Okto terkait proses pencairan dana penyertaan modal daerah senilai Rp4 miliar kepada Perumda Tuah Sepakat.


Jaksa penuntut umum menanyakan secara khusus mengenai mekanisme pencairan dana tersebut dan apakah diperlukan dokumen rencana bisnis atau studi kelayakan usaha sebelum dana dapat dicairkan.


Menjawab pertanyaan itu, Okto menyatakan bahwa pencairan dana penyertaan modal tidak mensyaratkan adanya dokumen business plan maupun feasibility study.


Menurutnya, dasar pencairan dana tersebut cukup mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyertaan modal kepada perusahaan daerah.


Keterangan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan tata kelola dana publik bernilai miliaran rupiah yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa.


Rangkaian Fakta Mulai Terbentuk


Dari keseluruhan keterangan para saksi yang dihadirkan, persidangan mulai membentuk rangkaian fakta yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan aset perusahaan daerah, pencampuran kepentingan bisnis pribadi dengan operasional perusahaan milik pemerintah daerah, serta berbagai persoalan dalam pengelolaan dana dan aset publik.


Meski demikian, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan masih akan diuji melalui agenda pembuktian berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan alat bukti lain yang akan diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.


Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dalam waktu dekat guna mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh Perumda Tuah Sepakat sebelum nantinya menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan perusahaan daerah yang menggunakan aset serta dana yang bersumber dari keuangan pemerintah, sehingga proses persidangan dinilai penting untuk mengungkap secara terang apakah telah terjadi kerugian negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.


(BS)


#Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update