
Sidang Korupsi Perumda Tuah Sepakat Kian Panas: Veri Akui Transfer Dana ke Anggota Dewan NasDem, Jaksa Buka Peluang Muncul Tersangka Baru
D'On, PADANG – Persidangan dugaan korupsi di tubuh Perumda Tuah Sepakat kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (2/6/2026), terungkap sejumlah fakta yang dinilai dapat memperluas arah pengusutan perkara, termasuk pengakuan terdakwa Veri Kurniawan terkait aliran dana kepada seorang anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
Sidang yang berlangsung lebih dari lima jam, sejak pukul 14.20 WIB hingga 19.40 WIB, menghadirkan delapan saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Berbagai kesaksian yang muncul dinilai membuka tabir pengelolaan aset dan keuangan Perumda yang selama ini menjadi sorotan.
Salah satu momen paling menyita perhatian terjadi saat terdakwa Veri Kurniawan mengakui adanya transfer dana ke rekening anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi NasDem, Khairul Abdi. Di hadapan persidangan, Veri menjelaskan bahwa nomor rekening penerima diberikan langsung oleh yang bersangkutan dan proses transfer dilakukan oleh staf keuangan perusahaan.
Ketika ditanya mengenai pihak yang meminta atau menginstruksikan pengiriman dana tersebut, Veri menjawab singkat namun tegas, "Tentu yang menerima."
Pernyataan itu langsung memantik perhatian pengunjung sidang karena berpotensi menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih lanjut mengenai tujuan dan dasar pengiriman dana tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanah Datar, Richard K. Siagian, mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami masih menunggu jalannya persidangan dan melihat kecukupan alat bukti yang ada," ujar Richard saat ditanya mengenai peluang munculnya tersangka baru.
Sementara itu, tim penasihat hukum Veri Kurniawan bersikeras bahwa perkara yang menjerat klien mereka lebih banyak berkaitan dengan persoalan administrasi ketimbang unsur korupsi.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa penjualan sejumlah aset Perumda berupa bus dan truk dilakukan untuk menyelamatkan operasional perusahaan. Aset tersebut sebelumnya disebut telah diagunkan ke bank pada masa direksi terdahulu. Karena kewajiban kepada bank tidak dapat diselesaikan, aset kemudian dijual dan hasilnya diklaim digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti persoalan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang dititipkan di gudang Perumda. Menurut mereka, beras tersebut diserahkan kepada pihak ketiga bernama Engki untuk diperdagangkan karena tidak ada kepastian kapan akan diambil kembali. Langkah itu disebut dilakukan guna menghindari risiko kerusakan dan penurunan kualitas beras.
Namun persoalan muncul ketika Perumda membutuhkan kembali stok beras tersebut. Pihak ketiga yang menerima titipan disebut tidak mampu mengembalikan beras sesuai kebutuhan.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini memperlihatkan bahwa perkara Perumda Tuah Sepakat tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan pangan, tetapi juga mulai menyeret isu aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Dengan masih terbukanya agenda pemeriksaan saksi dan kemungkinan pendalaman alat bukti, publik kini menunggu apakah persidangan berikutnya akan mengungkap aktor-aktor lain yang diduga turut menikmati atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat Tanah Datar dan Sumatera Barat.
(BS)
#Hukum #Korupsi