
Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Peredaran Sabu di Nagari Taram, Empat Pria Diamankan, 29 Paket Sabu Disita dari Ladang Jagung
D'On, Lima Puluh Kota – Komitmen Polres 50 Kota dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, petugas mengamankan empat orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Selain itu, polisi juga menyita 29 paket kecil diduga sabu, alat hisap (bong), serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT dan LP/A/19/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, keduanya tertanggal 29 Juni 2026.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial YA (46), AN (45), JM (51), dan IW (46). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH., MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Nagari Taram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi dan aktivitas para pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kecamatan Harau. Saat memasuki rumah tersebut, petugas menemukan tiga pria yang sedang berada di dalam rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening di atas tempat tidur. Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kaca pirek yang diduga masih berisi sabu di bawah tempat tidur serta satu set alat hisap sabu (bong) yang berada di lantai kamar.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat dilakukan interogasi awal, dua orang yang diamankan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IW.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju rumah IW yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan pertama.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan IW tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, IW kemudian mengakui masih menyimpan narkotika dan menunjukkan lokasi penyimpanannya.
Yang mengejutkan, sabu tersebut ternyata tidak disimpan di dalam rumah, melainkan dikubur di area ladang jagung yang berada di belakang rumahnya.
Dipandu langsung oleh IW, petugas melakukan penggalian sedalam sekitar 10 sentimeter. Dari dalam tanah, polisi menemukan satu plastik klip bening yang berisi 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan untuk menghindari kecurigaan aparat.
Dalam pemeriksaan, IW mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi. Barang haram itu, menurut pengakuannya, dibeli dengan harga sekitar Rp2 juta.
IW juga mengakui telah menjual sebagian sabu kepada para pelaku lainnya dengan nilai transaksi sekitar Rp200 ribu.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 29 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
- Satu buah kaca pirek yang masih berisi sabu.
- Satu set alat hisap sabu (bong).
Seluruh tersangka mengakui kepemilikan maupun penguasaan terhadap barang bukti yang ditemukan petugas.
Untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas tindakan kepolisian, proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong, anggota Linmas, serta masyarakat setempat.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh bentuk peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegas AKP Riki Yovrizal.
Polres 50 Kota menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Daerah #KabupatenLimapuluhKota