
Satpol PP Padang Gerebek Kos dan Hotel Melati Diduga Jadi Sarang Perbuatan Asusila, 13 Orang Diamankan
D'On, Padang – Sejumlah rumah kos dan penginapan melati di Kota Padang kembali menjadi sorotan setelah diduga disalahgunakan sebagai lokasi perbuatan yang melanggar norma sosial dan ketentraman masyarakat. Dalam operasi pengawasan yang digelar Satpol PP Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026) dini hari, sebanyak 13 orang diamankan dari sejumlah lokasi yang terindikasi melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti hubungan pernikahan. Selain itu, petugas juga mendapati beberapa orang yang tidak memiliki identitas diri saat dilakukan pemeriksaan.
"Sebanyak delapan rumah kos dan penginapan melati kami lakukan pengawasan. Dari hasil operasi tersebut, dua rumah kos diduga melanggar ketentuan Pasal 38 Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Chandra.
Menurutnya, maraknya laporan masyarakat menjadi dasar dilakukannya pengawasan intensif terhadap rumah kos yang dinilai lemah dalam menerapkan kontrol terhadap penghuni. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya berbagai pelanggaran, termasuk praktik yang mengarah pada perbuatan asusila.
"Jika pemilik kos tidak melakukan pengawasan yang baik, maka tempat tersebut sangat rentan disalahgunakan. Hari ini kami mengamankan 13 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Ada yang ditemukan berpasangan tanpa surat nikah dan ada pula yang tidak memiliki KTP," tegasnya.
Chandra menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 secara jelas mengatur tertib rumah kos dan penginapan. Namun, masih ditemukan pemilik yang terkesan abai terhadap aktivitas penghuni sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Jangan sampai rumah kos berubah fungsi menjadi tempat yang bertentangan dengan aturan dan norma yang berlaku. Pemilik memiliki tanggung jawab untuk memastikan siapa yang menghuni dan bagaimana aktivitas di dalam lingkungan kos tersebut," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP turut melibatkan unsur kecamatan, RT, RW, Dubalang, serta tokoh masyarakat setempat. Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan akan terus digencarkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas asusila dan pelanggaran ketertiban umum di sejumlah titik di Kota Padang.
(Mond)
#Padang #Daeeah