Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Dugaan Peredaran Ekstasi dan Sabu, Dua Tersangka Diciduk di Tengah Kota

12 June 2026 | June 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T05:33:18Z

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Dugaan Peredaran Ekstasi dan Sabu, Dua Tersangka Diciduk di Tengah Kota



D'On, PAYAKUMBUH Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.


Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (29) dan MZA (24) diamankan saat berada di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.


Menurutnya, tersangka DS sudah lama masuk dalam radar pengawasan polisi karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.


"Gerak-geriknya sudah lama kami pantau. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, DS yang sedang bersama MZA kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," ungkap AKP Gusmanto.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi 28 butir pil yang diduga ekstasi serta satu paket plastik bening lainnya yang berisi setengah butir ekstasi di kantong celana tersangka DS.


Sementara dari tangan MZA, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam plastik bening dan dibalut tisu, lalu disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe.


Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 10,98 gram pil ekstasi dan 0,75 gram sabu-sabu.


AKP Gusmanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari perang tanpa kompromi yang terus digencarkan Polres Payakumbuh terhadap segala bentuk peredaran narkotika.


"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Sekecil apa pun celahnya akan kami tutup. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.


(Mond)


#Narkoba #Kriminal

×
Berita Terbaru Update