Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Pejabat Ditjenpas Ditangkap Bersama 536 Butir Ekstasi

29 June 2026 | June 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T03:57:02Z

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Pejabat Ditjenpas Ditangkap Bersama 536 Butir Ekstasi



D'On, JAMBIDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.


Pengungkapan kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat pemerintah yang seharusnya berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.


"Tiga orang telah kami amankan, yakni RE (48), BW (44), dan RB (46). Salah satu di antaranya merupakan oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi," ujar Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).


Berawal dari Laporan Masyarakat


Kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I langsung melakukan penyelidikan secara intensif.


Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka RE yang kemudian diamankan di sebuah rumah di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi empat bungkus pil ekstasi, terdiri atas tiga bungkus bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 536 butir pil ekstasi.


Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.


Polisi Kembangkan Kasus


Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh ratusan butir ekstasi tersebut dari tersangka BW.


Berdasarkan pengakuan itu, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil menangkap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jambi Selatan.


Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.


RB diketahui merupakan ASN aktif sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.


Penangkapan terhadap pejabat tersebut memperluas dugaan keterlibatan jaringan yang tengah diburu aparat kepolisian.


Masih Telusuri Jaringan Besar


Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok utama narkotika yang diduga memasok ratusan butir ekstasi tersebut.


"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Dewa Made Palguna.


Ditjenpas Beri Sanksi Tegas


Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan bahwa salah seorang bawahannya telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Ia menegaskan institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


Menurut Irwan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki komitmen kuat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya.


Sebagai bentuk tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Jambi telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.


Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus memberikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan instansi pemerintah.


Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jambi.


(L6)


#Narkoba #Hukum

×
Berita Terbaru Update