Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Tegaskan Korban Alami Kekerasan Ekstrem dan Disabilitas Permanen

29 June 2026 | June 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T04:15:31Z

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Tegaskan Korban Alami Kekerasan Ekstrem dan Disabilitas Permanen



D'On, JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah pernyataannya mengenai kasus penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai polemik di tengah masyarakat.


Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul munculnya kritik terhadap pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman terkait kategori penyiksaan dalam kasus yang menimpa YTR (29).


Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah bermaksud mengurangi beratnya tindak kekerasan yang dialami korban. Ia menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT), bukan untuk menilai ringan atau beratnya penderitaan korban.


"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026. Pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT)," ujar Ratna, Minggu (28/6/2026).


Tegaskan Kasus Merupakan Kekerasan Berbasis Gender yang Sangat Sadis


Ratna menegaskan, sejak awal Komnas Perempuan memiliki sikap yang konsisten dalam memandang kasus tersebut. Menurutnya, YTR merupakan korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan secara berlapis dengan tingkat kekejaman yang sangat tinggi.


Komnas Perempuan menyebut tindakan yang dialami korban sebagai kekerasan yang ekstrem, sadis, kejam, sekaligus merendahkan martabat manusia.


"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia," kata Ratna.


Lembaga tersebut juga menekankan bahwa perhatian utama mereka tetap tertuju pada perlindungan korban, pemulihan kondisi fisik maupun psikologis, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.


Korban Alami Disabilitas Permanen


Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa dampak kekerasan yang dialami YTR jauh melampaui penderitaan fisik semata. Korban kini mengalami disabilitas permanen sebagai akibat dari dugaan penyiksaan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama.


Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang berat akibat perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya.


"Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban," ujar Ratna.


Menurut Komnas Perempuan, kondisi tersebut menunjukkan betapa seriusnya tindak kekerasan yang dialami korban sehingga membutuhkan penanganan menyeluruh, mulai dari aspek kesehatan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum.


Apresiasi untuk Seluruh Pihak


Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang bergerak cepat membantu korban setelah kasus ini terungkap.


Penghargaan diberikan kepada tenaga kesehatan, rumah sakit, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum yang dinilai sigap menangani perkara tersebut sehingga korban dapat segera memperoleh pertolongan.


Komnas Perempuan berharap koordinasi antarinstansi terus diperkuat agar korban memperoleh perlindungan maksimal dan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Diduga Disekap Selama Tiga Tahun oleh Kekasih


Kasus yang menggemparkan publik ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial TH di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.


Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun dalam kondisi yang memprihatinkan.


Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak korban, Afif Shandy (30), setelah mengetahui kondisi adiknya yang sangat mengenaskan.


Berdasarkan keterangan keluarga, korban ditemukan mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, serta kaki. Akibat dugaan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama, korban kini mengalami gangguan serius hingga tidak dapat melihat, berjalan, maupun berbicara secara normal.


Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena memperlihatkan dugaan praktik penyekapan dan kekerasan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut, memberikan hukuman setimpal kepada pelaku apabila terbukti bersalah, sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan dan perlindungan secara menyeluruh.


(L6)


#Nasional #KomnasPerempuan #Penyekapan

×
Berita Terbaru Update