
Persoalkan Penangkapan oleh Polisi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan: Sebut Penangkapan Tak Sah hingga Singgung Dugaan Pelanggaran HAM
D'On, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melawan langkah hukum yang diambil penyidik Polda Metro Jaya. Melalui tim kuasa hukumnya, Roy mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan seluruh tindakan paksa yang dilakukan aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga status pencekalan terhadap dirinya.
Langkah hukum tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Tim kuasa hukum menilai proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta dinilai telah mengabaikan hak-hak warga negara.
Permohonan praperadilan didaftarkan oleh Tim Advokasi Litigasi Keadilan dan HAM (Tolkham). Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa terdapat empat poin utama yang dimohonkan kepada hakim tunggal untuk diperiksa dan diputus.
"Yang kami mohonkan ada empat hal, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan," ujar Abdul Gafur usai mendaftarkan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penangkapan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak memiliki dasar urgensi yang cukup. Selama lebih dari satu tahun sejak laporan polisi dibuat pada April 2025, Roy disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dinilai tidak pernah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan.
Selain mempersoalkan legalitas penangkapan, tim kuasa hukum juga menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama menyangkut perlindungan privasi saat aparat melakukan penangkapan di kediaman Roy Suryo.
Kuasa hukum menilai aparat memasuki area privat rumah tanpa menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Mereka berpendapat tindakan tersebut seharusnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat sehingga seluruh proses memiliki dasar administrasi yang jelas.
Roy Suryo pun menyampaikan pengalaman yang menurutnya meninggalkan kesan tidak manusiawi. Ia mengaku aparat memasuki rumah hingga ke kamar tidurnya tanpa pemberitahuan kepada ketua RT maupun RW setempat.
"Harusnya diketahui RT dan RW setempat, tetapi itu sama sekali tidak ada," kata Roy.
Ia juga mengklaim para penyidik datang dengan mengenakan penutup wajah sehingga dirinya tidak dapat mengenali identitas petugas yang melakukan penangkapan. Menurut Roy, ia tidak diberi kesempatan mempersiapkan diri sebelum langsung dibawa oleh aparat.
Meski menggugat tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan, Roy menegaskan langkah tersebut bukan bertujuan menghambat proses hukum dalam perkara pokok yang sedang berjalan.
Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
"Ini bukan untuk menghambat persidangan pokok perkara, tetapi untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai hukum atau belum," tegasnya.
Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak sebagai termohon, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan turut dicantumkan sebagai turut termohon guna melengkapi aspek formal dalam proses praperadilan.
Sidang perdana digelar pada Senin (29/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan di hadapan hakim tunggal. Roy berharap seluruh pihak yang menjadi termohon hadir sehingga persidangan dapat berlangsung secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, maupun tindakan paksa lain yang dilakukan aparat penegak hukum. Melalui mekanisme ini, hakim akan menilai apakah seluruh prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan terhadap Roy telah memenuhi syarat hukum atau justru terdapat pelanggaran prosedur sebagaimana yang dipersoalkan pemohon.
(B1)
#Hukum #Nasional