Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Amankan Dua Orang, Buntut Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

12 August 2026 | August 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T14:12:00Z

Polisi Amankan Dua Orang, Buntut Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras



D'On, Jakarta — Polemik challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di tengah gelaran festival musik The Sounds Project di Ecopark, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, memasuki babak baru.


Polisi kini telah mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keduanya masing-masing berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.


Langkah hukum tersebut diambil setelah video challenge yang memperlihatkan seseorang diminta melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik.


Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, kedua orang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penistaan.

 

“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” ujar Oki kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).


Oki menegaskan, perkara tersebut belum berhenti pada tahap pemeriksaan. Polisi membuka kemungkinan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah seluruh fakta awal dikaji melalui gelar perkara.


Menurut dia, penyidik telah mengagendakan gelar perkara pada Rabu malam. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara yang semula berada dalam tahap penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

 

“Dua yang kita arah penyidikan,” kata Oki.


Polisi menargetkan keputusan tersebut ditetapkan paling lambat Kamis (13/8/2026), setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan awal dilakukan.

 

“Kita rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok. Karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik,” jelasnya.


Diduga Bukan Bagian dari Penyelenggara


Di tengah penyelidikan tersebut, muncul fakta awal yang cukup mengejutkan.


Polisi menduga aksi challenge tersebut bukan merupakan bagian dari agenda resmi festival maupun program yang dirancang oleh penyelenggara.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, orang yang melakukan challenge diduga merupakan pengunjung festival.


Sosok tersebut diduga mengambil mikrofon dan secara spontan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.


Aksi itu kemudian direkam. Video tersebut menyebar di media sosial dan dengan cepat menjadi perhatian publik.

 

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ujar Iman.


Polisi memastikan identitas orang yang diduga melakukan challenge tersebut telah dikantongi.


Penyelenggara dan Pemilik Merek Turut Diperiksa


Untuk mengurai secara utuh siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana challenge tersebut bisa terjadi, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi.


Polisi juga telah meminta keterangan dari manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman yang menjadi sponsor, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui langsung kejadian tersebut.


Pemeriksaan itu menjadi penting untuk memastikan apakah challenge tersebut benar-benar murni tindakan spontan seorang pengunjung atau terdapat pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam pelaksanaannya.


Iman mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan sejak Selasa malam.

 

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” katanya.


Viral dan Memicu Kecaman


Kasus ini menjadi sorotan karena mempertemukan dua hal yang dinilai sensitif oleh publik dalam satu aktivitas: hafalan ayat Al-Qur’an dan hadiah berupa minuman beralkohol.


Video yang beredar memperlihatkan suasana challenge di sebuah booth sponsor dalam festival musik. Konten tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan memantik berbagai reaksi.


Bagi polisi, viralnya video bukan satu-satunya dasar penanganan. Penyidik harus memastikan terlebih dahulu rangkaian peristiwa, siapa yang melakukan, siapa yang memiliki kewenangan di lokasi, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan tersebut.


Karena itu, polisi kini bergerak dengan memeriksa orang-orang yang berada di sekitar lokasi dan mengumpulkan bukti untuk membangun konstruksi perkara.


Status Hukum Masih Menunggu Gelar Perkara


Meski dua orang telah diamankan, polisi belum secara final menetapkan status hukum keduanya sebagai tersangka.


Tahapan berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan apakah bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan memenuhi dasar untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.


Dengan demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan munculnya challenge tersebut.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sebuah aksi yang awalnya disebut spontan di ruang publik dapat memiliki konsekuensi hukum ketika menyentuh persoalan yang dianggap sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.


Kini, perhatian publik tertuju pada hasil gelar perkara Polres Metro Jakarta Utara. Apakah kasus ini benar-benar akan naik ke tahap penyidikan, siapa yang nantinya ditetapkan bertanggung jawab, dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain masih menjadi pertanyaan yang sedang dijawab penyidik.


(L6)


#PenistaanAgama #Peristiwa #Viral

×
Berita Terbaru Update