Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perda Adat Disahkan, Kota Padang Perkuat Benteng Budaya Minangkabau untuk Hadapi Tantangan Zaman

06 June 2026 | June 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T13:57:48Z

Perda Adat Disahkan, Kota Padang Perkuat Benteng Budaya Minangkabau untuk Hadapi Tantangan Zaman



D'On, Padang Sebuah tonggak penting dalam upaya pelestarian adat dan budaya Minangkabau resmi ditorehkan Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026), disahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.


Pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum bersejarah bagi Kota Padang dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai luhur budaya Minangkabau di tengah derasnya arus modernisasi dan perubahan sosial yang terus berkembang.


Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, serta tokoh adat, ninik mamak dan bundo kanduang dari berbagai wilayah di Kota Padang.


Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Muharlion serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.


Sebelum mencapai tahap pengesahan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan yang kemudian disetujui secara bersama.


Adat sebagai Pilar Pembangunan Kota


Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa lahirnya Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.


Menurutnya, adat dan budaya Minangkabau bukan sekadar warisan leluhur yang harus dijaga, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun karakter masyarakat dan generasi muda.


"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," ujar Fadly Amran.


Ia menjelaskan, penguatan lembaga adat sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang menjadikan nilai agama dan budaya sebagai landasan utama dalam membangun masyarakat yang maju, berkarakter dan berdaya saing.


Menurut Fadly, keberadaan Perda ini tidak hanya bertujuan melestarikan tradisi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat di tengah berbagai tantangan yang muncul akibat perkembangan zaman.


Solusi Hadapi Persoalan Sosial


Lebih jauh, Fadly Amran menilai peran ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama, dan unsur adat lainnya sangat strategis dalam membina generasi muda serta menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.


"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," katanya.


Ia menambahkan, penguatan nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang saat ini menjadi perhatian bersama, mulai dari tawuran remaja, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.


Menurutnya, falsafah adat Minangkabau yang sarat dengan nilai kebersamaan, musyawarah, penghormatan kepada orang tua, dan tanggung jawab sosial masih sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat modern.


Pemko Siapkan Langkah Konkret


Tak berhenti pada pengesahan regulasi, Pemerintah Kota Padang juga berkomitmen segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program nyata di lapangan.


"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tegas Fadly.


Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas lembaga adat agar dapat berperan lebih aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah generasi muda.


DPRD: Berikan Kepastian Hukum bagi Lembaga Adat


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut pengesahan Perda ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi lembaga adat.


Menurutnya, selama ini lembaga adat telah berkontribusi besar dalam menjaga harmoni kehidupan masyarakat, namun membutuhkan payung hukum yang jelas agar perannya semakin kuat dan terarah.


"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," ujarnya.


Muharlion berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur adat dalam berbagai aspek pembangunan daerah.


Tokoh Adat Sambut Positif


Pengesahan Perda tersebut juga mendapat apresiasi dari kalangan tokoh adat. Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyebut regulasi ini sebagai langkah maju dalam memperkuat posisi lembaga adat di tengah masyarakat.


Menurutnya, Perda tersebut menjadi pijakan penting untuk mengakomodasi berbagai kepentingan nagari adat sekaligus memastikan nilai-nilai budaya Minangkabau tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.


"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," katanya.


Ia menilai keberhasilan Perda ini nantinya sangat bergantung pada implementasi yang konsisten serta dukungan seluruh elemen masyarakat.


Menjaga Jati Diri Kota Padang


Pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Padang dan DPRD dalam menjaga identitas daerah di tengah tantangan globalisasi.


Lebih dari sekadar produk hukum, Perda ini diharapkan menjadi benteng budaya yang mampu memperkuat karakter masyarakat, memperkokoh ketahanan sosial, sekaligus memastikan nilai-nilai luhur Minangkabau tetap hidup, berkembang, dan menjadi pedoman bagi generasi masa depan Kota Padang.


Dengan hadirnya regulasi tersebut, Kota Padang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjadikan adat dan budaya bukan hanya sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai kekuatan strategis dalam membangun masa depan daerah yang berakar pada nilai, tradisi, dan kearifan lokal.


(Mond)


#PerdaAdat #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update