Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabur hingga ke Riau, DPO Korupsi Dana Nagari Rp400 Juta Akhirnya Dicokok di Batusangkar

06 June 2026 | June 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T14:07:17Z

Kabur hingga ke Riau, DPO Korupsi Dana Nagari Rp400 Juta Akhirnya Dicokok di Batusangkar



D'On, Tanah Datar — Upaya pelarian seorang buronan kasus dugaan korupsi akhirnya berakhir. Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, dan Intel Kodim 0307/Tanah Datar berhasil meringkus tersangka berinisial AB (47), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana nagari senilai sekitar Rp400 juta.


AB yang merupakan mantan Pejabat (Pj) Wali Nagari Baringin tahun 2022 ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) di kawasan parkir Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, tepatnya di sekitar area videotron. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, SH., MH. melalui Kasi Pidana Khusus Richard K. Siagian membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.


"Tersangka sempat melarikan diri ke Dharmasraya dan wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Batusangkar," ungkap Richard kepada wartawan.


Kasus yang menjerat AB berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran saat dirinya menjabat sebagai Pj Wali Nagari Baringin pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp400 juta.


Penangkapan ini sekaligus mengakhiri status buron yang disandang AB setelah beberapa waktu tidak memenuhi panggilan dan menghindari proses hukum. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti-bukti baru.


Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari jerat hukum. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memburu setiap buronan yang mencoba melarikan diri dan memastikan kerugian negara dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kejari Tanah Datar mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


(BS)


#Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update