
Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026, Warga Berpenghasilan Rendah Dapat Harapan Baru
D'On, Padang – Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun 2026 ini, Pemko Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi sebanyak 22 unit rumah warga yang kondisinya dinilai tidak memenuhi standar kelayakan hunian.
Program tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini masih tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan, rawan terhadap cuaca, serta belum memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menjelaskan bahwa program renovasi RTLH bukan sekadar memperbaiki bangunan fisik rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, proses pelaksanaan program tersebut saat ini sudah mulai berjalan di lapangan. Dari total target yang telah ditetapkan, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara enam unit lainnya masih berada dalam proses perencanaan teknis, dan lima unit sisanya sedang dalam tahap persiapan administrasi serta verifikasi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Anggaran Hingga Rp50 Juta Per Rumah
Untuk memastikan hasil renovasi benar-benar mampu mengubah kondisi rumah menjadi lebih layak huni, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap unit rumah yang mendapat bantuan.
Besaran anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki berbagai kerusakan struktural yang selama ini menjadi kendala utama pada hunian warga, mulai dari pondasi, lantai, dinding, hingga atap rumah.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” jelas Virgistia.
Ia menegaskan bahwa konsep bantuan yang diberikan bukan sekadar mempercantik bangunan, tetapi memastikan rumah yang direnovasi benar-benar memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuninya.
Dengan pendekatan tersebut, rumah-rumah yang sebelumnya rentan roboh, bocor saat hujan, memiliki dinding lapuk, atau lantai yang tidak layak, dapat berubah menjadi tempat tinggal yang lebih manusiawi dan memberikan rasa aman bagi keluarga yang menempatinya.
Masih Mengandalkan APBD Kota Padang
Virgistia mengungkapkan bahwa hingga saat ini seluruh pembiayaan program RTLH masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tanpa dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pihaknya berharap ke depan program tersebut mendapat perhatian lebih luas melalui bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga cakupan penerima manfaat dapat diperluas.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini. Mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting mengingat jumlah rumah tidak layak huni yang masih membutuhkan penanganan di berbagai wilayah Kota Padang cukup banyak dan tidak bisa diselesaikan hanya melalui kemampuan anggaran daerah semata.
Masyarakat Diminta Aktif Mengusulkan
Dinas Perkim Kota Padang juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan renovasi rumah.
Virgistia menjelaskan bahwa proses pengusulan bantuan dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah kelurahan agar data yang masuk lebih terstruktur dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” tuturnya.
Untuk mengajukan usulan, warga hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen dasar, yakni fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi foto kondisi rumah yang mengalami kerusakan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Mengurangi RTLH dan Meningkatkan Kesejahteraan Warga
Program renovasi RTLH menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, rumah yang layak huni tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kesehatan, produktivitas, dan kualitas hidup keluarga.
Melalui program ini, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di Kota Padang dapat terus berkurang dari tahun ke tahun. Di sisi lain, masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan dapat merasakan manfaat nyata pembangunan yang menyentuh kebutuhan paling mendasar, yakni memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat.
Program ini sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya diwujudkan melalui proyek-proyek besar, tetapi juga melalui kehadiran pemerintah dalam membantu warga yang membutuhkan agar dapat hidup lebih layak dan sejahtera. Dengan dukungan masyarakat, pemerintah, serta sinergi berbagai pihak, cita-cita mewujudkan Kota Padang yang maju, inklusif, dan berkeadilan sosial diharapkan dapat semakin cepat terwujud.
(Mond)
#Padang #Daerah