Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bongkar Dugaan "Orkestra Korupsi" Izin Tinggal WNA: Ada Kode Malaikat, Vokalis hingga Gitaris, Aliran Dana Capai Rp366 Miliar

04 June 2026 | June 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T13:19:48Z

KPK Bongkar Dugaan "Orkestra Korupsi" Izin Tinggal WNA: Ada Kode Malaikat, Vokalis hingga Gitaris, Aliran Dana Capai Rp366 Miliar



D'On, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Skandal yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak hanya melibatkan dugaan pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian, tetapi juga menggunakan kode-kode unik layaknya sebuah pertunjukan musik untuk menyamarkan pembagian uang.


Ketua Setyo Budianto mengungkapkan, para pelaku diduga memakai istilah seperti "malaikat", "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" sebagai sandi untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan birokrasi.


Istilah "malaikat" disebut merujuk pada jatah bagi pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas. Sementara kode yang diambil dari personel grup musik diduga digunakan untuk membedakan besaran maupun tujuan aliran dana.


Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta analisis transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


Hasil penelusuran PPATK terhadap 35 pegawai di lingkungan Imipas periode 2019-2025 menemukan transaksi fantastis pada 96 rekening dengan total mencapai Rp366,7 miliar. Yang mencengangkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sedangkan Rp357 miliar lainnya atau sekitar 97 persen diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.


Dana tersebut diduga mengalir dari berbagai layanan, mulai dari pengurusan visa, paspor, izin tinggal, hingga perizinan tenaga kerja asing. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan liar dan pemerasan telah menjadi "mesin uang" yang bekerja secara sistematis di balik pelayanan publik.


KPK juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin kepada Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi dan berlanjut ketika menjadi Wakil Menteri Imipas. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan yang diserahkan setiap hari Jumat.


Penyidik menduga praktik tersebut dijalankan melalui rantai komando yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Izin Tinggal. Para pemohon layanan WNA diduga dipaksa membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi dengan istilah yang menggambarkan betapa masifnya praktik tersebut: "setiap klik ada harganya."


Jika seluruh dugaan ini terbukti di pengadilan, kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Bukan hanya karena nilai transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga karena dugaan adanya sistem pembagian keuntungan yang tersusun rapi, lengkap dengan sandi-sandi khusus untuk menutupi jejak aliran uang haram.


Kini publik menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menikmati "panggung korupsi" tersebut serta memastikan tidak ada aktor besar yang luput dari jerat hukum.


(L6)


#KPK #Hukum #Korupsi #Nasional

×
Berita Terbaru Update