Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Prajurit TNI Ajukan Banding, Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Belum Berakhir

20 June 2026 | June 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T04:12:53Z

Empat Prajurit TNI Ajukan Banding, Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Belum Berakhir



D'On, Jakarta — Upaya hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi mengajukan banding atas putusan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.


Langkah banding tersebut membuat perkara yang menyita perhatian publik dan komunitas pegiat hak asasi manusia (HAM) itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Permohonan banding diajukan sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan. Sementara itu, pihak oditur militer memilih menerima putusan pengadilan dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.


Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari para terdakwa.


"Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).


Ia juga memastikan bahwa oditur militer menerima putusan tersebut.


"Untuk Oditur tidak upaya hukum," katanya.


Vonis yang Memantik Perdebatan Publik


Sebelumnya, pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat prajurit TNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.


Dalam amar putusan, hakim menegaskan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.


"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim saat membacakan putusan.


Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut adalah:

  • Sersan Dua Edi Sudarko, divonis 3 tahun penjara.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo, divonis 2 tahun penjara.
  • Letnan Satu Sami Lakka, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.


Peran Masing-Masing Terdakwa Diungkap di Persidangan


Majelis hakim mengurai secara rinci keterlibatan masing-masing terdakwa dalam aksi yang disebut sebagai serangan terencana terhadap seorang pembela HAM.


Sersan Dua Edi Sudarko dinilai berperan sebagai pihak yang memprovokasi terdakwa lainnya hingga aksi tersebut terlaksana.


Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai aktor utama yang menggagas penyiraman air keras dan menyiapkan racikan cairan yang digunakan dalam penyerangan.


Di sisi lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo yang memiliki posisi lebih tinggi secara struktural justru dianggap gagal menjalankan tanggung jawab kepemimpinannya.


Hakim menilai Nandala seharusnya mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tersebut, namun malah ikut terlibat dalam perencanaan.


Adapun Nandala bersama Letnan Satu Sami Lakka turut berperan dalam mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyerangan dilakukan.


Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ujian Besar Bagi Akuntabilitas Institusi Militer


Kasus ini tidak sekadar dipandang sebagai tindak pidana biasa. Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM menyentuh isu yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap kebebasan sipil, keamanan para pembela HAM, dan akuntabilitas aparat negara.


Keputusan para terdakwa untuk mengajukan banding berpotensi kembali membuka perdebatan publik mengenai rasa keadilan atas vonis yang dijatuhkan.


Sejumlah kalangan sebelumnya menilai hukuman yang dijatuhkan relatif ringan mengingat tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan menyasar seorang aktivis yang selama ini vokal mengkritisi berbagai isu strategis nasional.


Kini, proses hukum memasuki tingkat berikutnya. Pengadilan militer tingkat banding akan menguji kembali pertimbangan hukum, pembuktian, serta besaran hukuman yang telah diputuskan sebelumnya.


Perjalanan kasus ini pun masih panjang. Bagi publik, perkara tersebut menjadi penanda bahwa setiap bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia akan terus berada dalam sorotan, termasuk ketika pelakunya berasal dari institusi yang memiliki kewenangan dan kekuatan negara.


(L6)


#Hukum #TNI #Nasional

×
Berita Terbaru Update