Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga “Main Dua Kaki”, Tiga Pengacara Senior Payakumbuh Diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi, Dugaan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

20 June 2026 | June 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T04:27:53Z

Diduga “Main Dua Kaki”, Tiga Pengacara Senior Payakumbuh Diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi, Dugaan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan (Dok: Ilustrasi)



D'On, PAYAKUMBUH – Dunia advokat di Sumatera Barat tengah menjadi sorotan setelah tiga pengacara senior Kota Payakumbuh dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Cabang Payakumbuh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).


Ketiga advokat berinisial NR, DYR, dan O itu diadukan oleh seorang warga Kabupaten Agam berinisial ES yang mengaku merasa dirugikan dalam sebuah perkara perdata yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.


Laporan tersebut memunculkan polemik serius terkait dugaan konflik kepentingan atau praktik yang oleh pengadu disebut sebagai “main dua kaki”, yakni dugaan membela kepentingan dua pihak yang saling berhadapan dalam satu rangkaian perkara.


Berawal dari Gugatan Intervensi yang Ditolak Hakim


Persoalan bermula ketika ketiga advokat tersebut, atas nama klien mereka berinisial NH, mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.


Melalui gugatan intervensi tersebut, klien para advokat berupaya masuk dan menjadi pihak dalam sengketa yang tengah diperiksa majelis hakim.


Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan intervensi tersebut sehingga pihak yang diwakili para advokat tidak diperkenankan bergabung dalam perkara utama.


Alih-alih berhenti sampai di situ, pengadu menilai justru muncul kejanggalan baru.


Menurut ES, para advokat yang sebelumnya mewakili pihak penggugat intervensi kemudian diketahui menjadi kuasa hukum salah satu pihak tergugat dalam perkara yang sama.


Kondisi ini yang kemudian memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan.


"Yang membuat saya heran, para teradu sebelumnya menggugat pihak tergugat, tetapi kemudian justru menjadi kuasa hukum salah satu tergugat dalam perkara tersebut. Situasi ini menurut saya sangat janggal," ujar ES.


Dugaan Kejanggalan Sikap Tergugat di Persidangan


Sorotan semakin tajam ketika dalam persidangan, kuasa hukum tergugat yang diduga merupakan para teradu justru meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan para penggugat.


Menurut ES, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar.


"Ini yang menurut saya aneh. Bagaimana mungkin pihak tergugat justru meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Seolah-olah tergugat meminta dirinya sendiri untuk dihukum sesuai tuntutan lawan," katanya.


ES menduga terdapat pola yang tidak lazim dalam penanganan perkara tersebut.


Terlebih lagi, menurutnya, terdapat hubungan keluarga antara pihak-pihak yang terlibat.


Ia menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan intervensi merupakan istri dari salah satu tergugat yang saat ini juga menjadi klien para advokat teradu.


"Dalam pandangan saya, ada dugaan itikad yang tidak baik karena penggugat intervensi yang ditolak merupakan istri dari tergugat yang kini juga menjadi klien para teradu. Artinya, kedua belah pihak yang memiliki hubungan suami istri sama-sama diwakili oleh advokat yang sama," ungkap ES.


Didampingi Kuasa Hukum, ES Resmi Melapor ke Dewan Kehormatan


Merasa hak dan kepentingan hukumnya terancam, ES kemudian menunjuk advokat Elivia Ardo Hsb, S.H., dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Bukittinggi, untuk mendampingi proses pengaduan.


Elivia mengatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil atas permintaan kliennya yang merasa keberatan dengan dugaan tindakan para teradu.


"Ibu ES meminta saya mendampinginya untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya. Sebagai kuasa hukum, tentu saya berkewajiban membantu dan memperjuangkan hak klien sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Elivia.


Menurutnya, seluruh dokumen pengaduan telah disampaikan langsung kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Payakumbuh.


"Kami sudah menyerahkan pengaduan secara resmi dan bahkan bertemu langsung dengan Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Payakumbuh, Bapak Setia Budi, S.H., M.H. Selanjutnya kita percayakan prosesnya kepada lembaga yang berwenang," ujarnya.


Jika Terbukti, Dinilai Mencoreng Marwah Profesi Advokat


Elivia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu sangat disayangkan karena berpotensi mencoreng nama baik profesi advokat.


Apalagi, kata dia, pihak yang diadukan merupakan advokat senior yang selama ini dikenal luas dan semestinya menjadi teladan bagi generasi advokat muda.


"Profesi advokat adalah profesi yang terhormat atau officium nobile. Seorang advokat dilarang merugikan kepentingan kliennya sendiri ataupun menguntungkan pihak lawan. Jika seseorang membela dua kepentingan yang berseberangan, maka akan muncul konflik kepentingan dan kerahasiaan klien berpotensi tidak lagi terjamin," tegasnya.


Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap profesi advokat secara keseluruhan.


"Yang paling dikhawatirkan adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Padahal advokat merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.


Peradi: Laporan Sudah Diterima dan Sedang Dipelajari


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Peradi Kota Payakumbuh mengaku telah mendengar adanya laporan tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut.


"Saya sudah mendengar informasi itu. Untuk kepastiannya, saya belum melakukan konfirmasi kepada Dewan Kehormatan," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Payakumbuh membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.


"Laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Daerah DPC Payakumbuh sudah kami terima dan saat ini sedang kami pelajari," ujarnya, Rabu (17/6/2026).


Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan


Meski laporan telah masuk, seluruh pihak yang diadukan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri.


Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Dewan Kehormatan Peradi yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh ketiga advokat tersebut.


Proses pemeriksaan etik masih berlangsung dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan organisasi advokat.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu prinsip paling mendasar dalam profesi advokat, yakni independensi, loyalitas kepada klien, dan larangan terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara hukum.


(BP)


#Hukum #Advokat #Daerah #KotaPayakumbuh

×
Berita Terbaru Update