
Dari Buron KPK hingga Menyerahkan Diri: Lika-liku Kejatuhan Silmy Karim dalam Skandal Korupsi Imigrasi
D'On, Jakarta - Kasus yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi salah satu gempa politik dan hukum terbesar yang mengguncang pemerintahan pada 2026. Sosok yang selama ini dikenal sebagai birokrat papan atas dan mantan petinggi BUMN itu mendadak berada di pusaran skandal korupsi yang diduga melibatkan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal.
Perjalanan kasus ini berlangsung dramatis. Dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghilangnya Silmy dari radar publik saat dicari penyidik, hingga akhirnya muncul larut malam di Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Rentetan peristiwa itu memunculkan pertanyaan besar: seberapa dalam dugaan keterlibatan petinggi negara dalam praktik korupsi di sektor keimigrasian?
OTT KPK Bongkar Dugaan "Ladang Basah" di Imigrasi
Skandal ini bermula ketika KPK menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Di antara mereka terdapat sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan mewah, emas, serta aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan sistematis terhadap WNA yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal terbatas hingga izin tinggal tetap. Dugaan ini sontak mengguncang publik karena menyasar institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan orang asing di Indonesia.
Nama Silmy Karim Muncul, KPK Lakukan Pencarian
Gelombang kejut berikutnya muncul ketika nama Silmy Karim disebut dalam pengembangan perkara.
Pada Rabu (3/6/2026), KPK mengonfirmasi sedang mencari keberadaan sejumlah pihak yang dianggap penting dalam kasus tersebut, termasuk Silmy Karim. Informasi itu langsung memantik spekulasi luas karena Silmy bukan figur sembarangan. Ia pernah menjabat Dirjen Imigrasi dan kini menduduki kursi wakil menteri.
KPK menduga Silmy menerima aliran dana dari praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Ditjen Imigrasi saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika Silmy masih memimpin institusi yang kini menjadi pusat perhatian penyidik.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik memperkirakan total uang yang berputar dalam praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, keberadaan Silmy Karim tidak diketahui publik. Kondisi itu membuat spekulasi semakin liar dan kasus ini menjadi perhatian utama nasional.
Dicari KPK, Didesak Bersikap Kooperatif
Ketidakhadiran Silmy Karim setelah namanya disebut KPK menjadi sorotan tersendiri.
Bahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara terbuka meminta bawahannya itu untuk menghormati proses hukum dan segera memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK juga menyampaikan imbauan yang sama. Budi Prasetyo meminta Silmy bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna membantu proses penanganan perkara.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan kesan bahwa KPK sedang memburu sosok penting yang diyakini mengetahui banyak hal terkait dugaan praktik korupsi di tubuh imigrasi.
Drama Tengah Malam di Gedung Merah Putih
Setelah seharian menjadi teka-teki, Silmy Karim akhirnya muncul di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.30 WIB pada Rabu malam.
Kemunculannya langsung menjadi perhatian puluhan wartawan yang sejak sore menunggu perkembangan kasus tersebut.
KPK kemudian memastikan bahwa Silmy telah menyerahkan diri dan akan menjalani pemeriksaan intensif. Dengan kedatangan itu, episode pencarian yang menyita perhatian publik resmi berakhir.
Namun drama belum selesai.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika sejumlah pengawal yang mendampingi Silmy berusaha menghalangi wartawan yang ingin mengambil gambar dan meminta konfirmasi. Terjadi dorong-dorongan antara pengawal dan awak media. Bahkan muncul laporan adanya tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Insiden itu semakin memperbesar sorotan terhadap kasus yang telah mengguncang citra institusi keimigrasian tersebut.
KPK Resmi Tetapkan Silmy Karim Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan maraton dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pada Kamis (4/6/2026), publik menyaksikan momen yang sebelumnya sulit dibayangkan: seorang wakil menteri aktif keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan serta Pasal 12B tentang gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap seorang wakil menteri aktif menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya: mengungkap bagaimana praktik dugaan pemerasan itu berlangsung, siapa saja yang menikmati aliran dana, dan apakah masih ada nama-nama besar lain yang akan terseret dalam pusaran skandal yang mengguncang dunia keimigrasian Indonesia tersebut.
(B1)
#KPK #Korupsi #Hukum #Nasional