
Bank Nagari Luruskan Putusan KI Sumbar, Tegaskan Tak Menolak Keterbukaan dan Siapkan Langkah Hukum
D'On, PADANG – Polemik sengketa keterbukaan informasi publik antara PT Bank Nagari dan seorang pemohon informasi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terus bergulir. Menyusul putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026, Bank Nagari akhirnya angkat bicara secara resmi dan meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik.
Manajemen Bank Nagari menilai terdapat pemberitaan yang tidak menyajikan fakta secara utuh sehingga berpotensi membentuk opini negatif terhadap bank milik Pemerintah Daerah Sumatera Barat tersebut.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026), Bank Nagari menegaskan bahwa putusan KI Sumbar bukanlah kemenangan mutlak pemohon sebagaimana dipersepsikan sebagian kalangan.
"PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Yosviandri.
Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari pada Kamis (4/6/2026).
Hormati Putusan KI, Namun Tegaskan Posisi Hukum
Bank Nagari menegaskan tetap menghormati Komisi Informasi Sumbar sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Menurut Yosviandri, penghormatan terhadap proses hukum tersebut tidak berarti Bank Nagari harus menerima seluruh tafsir yang berkembang di tengah masyarakat mengenai substansi putusan.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal Bank Nagari berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Komitmen tersebut, katanya, tercermin dari publikasi laporan tahunan perusahaan yang dapat diakses masyarakat secara terbuka sejak 2021 hingga 2024 melalui kanal resmi Bank Nagari.
"Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance merupakan prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan," ujarnya.
Putusan Hanya Mengabulkan Sebagian Permohonan
Salah satu poin yang menjadi sorotan Bank Nagari adalah narasi yang berkembang seolah-olah seluruh gugatan pemohon dikabulkan oleh KI Sumbar.
Menurut Bank Nagari, fakta persidangan menunjukkan bahwa majelis komisioner hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.
Dari empat jenis informasi yang diminta pemohon, dua permohonan justru tidak dikabulkan. Data yang ditolak untuk dibuka antara lain daftar seluruh pegawai berikut penghasilan secara nominatif serta rincian belanja atau pengeluaran bulanan perusahaan.
"Fakta ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman," tegas Yosviandri.
Bank Nagari juga menekankan bahwa informasi yang diperintahkan untuk dibuka pun tidak bersifat mutlak. Dalam pelaksanaannya tetap harus dilakukan penyuntingan atau redaksi terhadap data-data yang masuk kategori informasi pribadi dan dilindungi undang-undang.
Dalil Hukum: UU Perbankan Lebih Spesifik daripada UU KIP
Dalam pernyataan resminya, Bank Nagari menguraikan secara panjang lebar dasar hukum yang menjadi landasan mereka membatasi sejumlah informasi yang diminta pemohon.
Pihak bank merujuk pada pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Busyra Azheri, yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Bank Nagari, sebagai lembaga jasa keuangan, mereka tunduk pada rezim hukum khusus yang mengatur industri perbankan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pasal 40 UU Perbankan secara tegas mewajibkan bank menjaga kerahasiaan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.
Selain itu, Bank Nagari juga merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam pandangan Bank Nagari, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
"UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih spesifik mengatur sektor perbankan," jelas Yosviandri.
Data Penerima CSR Dinilai Masuk Ranah Perlindungan Data Pribadi
Poin penting lain yang menjadi argumentasi Bank Nagari adalah perlindungan data pribadi penerima bantuan CSR atau TJSL.
Bank Nagari menilai identitas penerima manfaat program sosial perusahaan merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut manajemen, pengungkapan data secara nominatif berpotensi melanggar prinsip pembatasan tujuan penggunaan data (purpose limitation) serta prinsip minimalisasi data (data minimization) sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Selain itu, Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengungkap data pribadi seseorang termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Karena itu, Bank Nagari berpendapat keterbukaan informasi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi masyarakat.
Harm Test: Bank Klaim Sudah Jalankan Uji Konsekuensi
Dalam persidangan, Bank Nagari juga mengaku telah melaksanakan mekanisme uji konsekuensi (harm test) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 19 UU KIP.
Uji konsekuensi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari untuk menilai dampak yang mungkin timbul apabila informasi tertentu dibuka kepada publik.
Hasil kajian internal tersebut, menurut Bank Nagari, menunjukkan adanya sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan.
Pertama, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi hukum perbankan.
Kedua, munculnya gangguan terhadap kepercayaan publik kepada institusi perbankan yang berpotensi memengaruhi stabilitas likuiditas.
Ketiga, risiko terganggunya daya saing dan strategi bisnis perusahaan di tengah kompetisi industri perbankan yang semakin ketat.
Bank Nagari juga menyinggung adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah bukti yang diajukan selama persidangan.
Menurut pihak bank, seluruh pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa potensi kerugian akibat pembukaan informasi tertentu lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh publik.
Dana CSR Bukan Dana APBD
Dalam klarifikasi tersebut, Bank Nagari juga membantah anggapan yang menyamakan dana CSR dengan dana publik yang bersumber dari APBD.
Yosviandri menjelaskan bahwa dana CSR atau TJSL berasal dari laba perusahaan dan merupakan kewajiban korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Karena bukan berasal dari anggaran pemerintah, maka mekanisme pertanggungjawabannya berbeda dengan penggunaan APBD.
Meski demikian, Bank Nagari menegaskan dana CSR tetap diaudit dan diawasi oleh auditor independen serta regulator yang berwenang.
Diawasi Banyak Lembaga Negara
Untuk menegaskan aspek akuntabilitas, Bank Nagari menyebut bahwa operasional perusahaan selama ini berada di bawah pengawasan berbagai lembaga negara.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
"Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur," kata Yosviandri.
Soroti Kapasitas Ganda Pemohon
Dalam pernyataan resminya, Bank Nagari juga mengungkap fakta yang muncul selama persidangan terkait identitas pemohon informasi.
Menurut Bank Nagari, pemohon tidak hanya berkapasitas sebagai individu, tetapi juga sebagai wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online yang aktif memberitakan Bank Nagari, termasuk selama proses persidangan berlangsung.
Fakta tersebut, menurut pihak bank, menjadi salah satu alasan diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi yang bersifat sensitif dan nominatif.
Bank Nagari menilai penyebarluasan informasi tanpa konteks yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan
Meski menghormati putusan KI Sumbar, sejumlah pernyataan yang disampaikan manajemen menunjukkan bahwa Bank Nagari masih mempelajari langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh.
Sikap tersebut sejalan dengan keyakinan perusahaan bahwa pembatasan informasi yang dilakukan selama ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan upaya menutupi informasi publik.
Di akhir pernyataannya, Bank Nagari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang dinilai tidak lengkap dan tidak berdasar.
Sengketa ini sendiri bermula dari permohonan informasi yang diajukan Darlinsah, yang mengaku sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi. Permohonan tersebut terkait penggunaan dana CSR Bank Nagari serta data rinci penerima manfaat program CSR perusahaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua prinsip penting yang sama-sama dijamin undang-undang, yakni hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban perlindungan data pribadi serta kerahasiaan sektor perbankan.
(**)
#BankNagari #Perbankan