Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

19 June 2026 | June 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T13:54:55Z

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya



D'On, Jakarta Drama panjang polemik tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Dua sosok yang selama ini vokal menyuarakan tudingan tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6).


Informasi penangkapan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan disebut akan menggelar konferensi pers pada Jumat siang.


Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya diamankan oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.


"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.


Sementara itu, Dokter Tifa juga diamankan pada waktu yang hampir bersamaan. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, mengatakan bahwa Dokter Tifa sedang bersiap berangkat ke Kampus Universitas Indonesia ketika proses penangkapan berlangsung.


Kasus ini tidak hanya menyeret dua nama tersebut. Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.


Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, nama-nama lain yang turut terseret adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.


Lima di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan kepada publik untuk melakukan tindakan melawan penguasa umum.


Sementara Rismon Sianipar dijerat dengan pasal yang sama seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.


Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tidak semua tersangka akan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.


Ketiganya dibebaskan dari proses hukum setelah memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.


Kasus ini pun menjadi sorotan nasional karena mempertemukan kebebasan berekspresi, penyebaran informasi di ruang digital, dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menandai fase baru dalam perkara yang selama berbulan-bulan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.


(BBC)


#Nasional #Hukum #IjazahJokowi

×
Berita Terbaru Update