
Warkop di Zona Maut Galodo Lembah Anai Beroperasi, WALHI: Jangan Tunggu Kawasan Itu Jadi Kuburan Massal
D'On, Padang — Trauma galodo yang memorakporandakan Lembah Anai pada 11 Mei 2024 belum benar-benar hilang dari ingatan masyarakat Sumatera Barat. Banjir bandang bercampur material lahar dingin Gunung Marapi kala itu menghancurkan jalur vital Padang–Bukittinggi, menyeret bangunan, memutus akses jalan nasional, hingga menewaskan puluhan orang.
Namun di tengah status kawasan yang masih dianggap rawan bencana, sebuah warung kopi justru mulai beroperasi di sempadan sungai Lembah Anai — lokasi yang sebelumnya masuk agenda penertiban pemerintah.
Aktivitas Warkop Hidayatullah yang berada di bangunan foodcourt di Jalan Lintas Padang–Bukittinggi, tepat di samping Masjid Hidayatullah, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak kendaraan pengunjung memenuhi area parkir, sementara aktivitas jual beli makanan dan minuman berlangsung normal sejak Senin (4/5/2026).
Kemunculan usaha itu langsung memantik kritik keras dari pegiat lingkungan dan publik karena dinilai berdiri di kawasan yang sangat rentan diterjang banjir bandang dan longsor.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menyebut keberadaan warkop di kawasan tersebut sebagai ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah mengalami erosi dan berdampak terhadap bangunan di atasnya,” kata Tommy, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, jika galodo kembali terjadi saat pengunjung memadati lokasi, risiko jatuhnya korban jiwa sangat besar.
“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.
Tommy bahkan melontarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak menormalisasi aktivitas usaha di kawasan rawan bencana.
“Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi kuburan massal ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegasnya.
WALHI menilai pemerintah terkesan tidak konsisten dalam penegakan aturan tata ruang. Di saat pedagang kecil sering ditertibkan karena berjualan di trotoar, bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai justru masih dibiarkan beroperasi.
“Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, WALHI Sumbar mengaku telah melaporkan persoalan bangunan di kawasan Lembah Anai kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, mereka belum menerima informasi perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Tommy, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pidana apabila bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang tetap dibiarkan berdiri dan beroperasi.
“Ini bisa masuk kategori tindak pidana karena menyalahi aturan tata ruang,” ujarnya.
WALHI juga menduga bangunan tersebut belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan. Karena itu, mereka mendesak pemerintah tidak hanya menyegel, tetapi juga membongkar bangunan yang dianggap melanggar aturan.
“Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasi seperti sekarang,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga sempat menyoroti penundaan pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai. Bangunan yang dipersoalkan meliputi kerangka hotel, masjid, dan foodcourt yang berada di bantaran Batang Anai.
Pada Februari 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Sumbar memang sempat membongkar sejumlah bangunan di kawasan tersebut. Namun tiga bangunan milik PT HSH batal dibongkar karena masih dalam sengketa hukum.
Kini, di tengah luka bencana yang belum pulih sepenuhnya, munculnya kembali aktivitas usaha di sempadan Lembah Anai memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah akan bertindak sebelum bencana berikutnya datang, atau justru menunggu korban baru kembali berjatuhan?
(*)
#WALHI #SumateraBarat #LembahAnai