Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walhi Ungkap 48 Korban Tewas Akibat Tambang Emas Ilegal di Sumbar Sejak 2012: “Negara Seolah Membiarkan Masyarakat Masuk Liang Kubur”

16 May 2026 | May 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T04:47:10Z

Walhi Ungkap 48 Korban Tewas Akibat Tambang Emas Ilegal di Sumbar Sejak 2012: “Negara Seolah Membiarkan Masyarakat Masuk Liang Kubur”



D'On, Padang - Tragedi longsor tambang emas ilegal kembali mengguncang Sumatera Barat. Sembilan penambang meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026).


Peristiwa memilukan itu bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai tragedi tersebut menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang selama bertahun-tahun terus merusak lingkungan dan menelan korban jiwa.


Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa kematian para penambang tidak bisa lagi dianggap sebagai musibah semata, melainkan akibat langsung dari pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan serius.


“Kematian sembilan orang akibat longsor tambang emas ilegal kembali memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa,” ujar Tommy, Jumat (15/5/2026).


Walhi Sumbar juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta warga yang mengalami luka-luka akibat bencana longsor tersebut.


Longsor Terjadi Saat Hujan Deras Mengguyur Lokasi Tambang


Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat para penambang tengah bekerja menggunakan metode dompeng di area tambang ilegal yang berada di pertemuan tiga aliran sungai.


Wali Nagari Guguak, Zainal, mengatakan pihak nagari sebenarnya telah memperingatkan warga agar menghentikan sementara aktivitas tambang karena cuaca buruk dan hujan deras terus mengguyur kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir.


Namun imbauan itu tidak diindahkan. Aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga akhirnya tebing di lokasi tambang runtuh dan menimbun para pekerja.


Kondisi geografis kawasan tambang yang berada di sekitar aliran sungai membuat struktur tanah menjadi labil, terutama setelah diguyur hujan berkepanjangan. Material lumpur dan tanah bercampur batu dilaporkan menimbun para korban dalam hitungan detik.


Warga bersama tim gabungan sempat melakukan upaya evakuasi secara manual sebelum seluruh korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.


“Pemerintah Hanya Menjadi Penonton”


Walhi menilai tragedi di Sijunjung seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Sumatera Barat.


Namun menurut Tommy, hingga kini pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota justru dinilai gagal mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang terus berulang.


“Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi, seolah yang dipersiapkan bagi masyarakat hanyalah liang kubur,” katanya.


Pernyataan keras tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam Walhi terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun di berbagai daerah di Sumbar.


48 Orang Tewas Sejak 2012, Diduga Banyak Kasus Disembunyikan


Berdasarkan catatan Walhi Sumbar, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga Mei 2026.


Data tersebut dihimpun dari penelusuran pemberitaan media dan berbagai informasi publik dari sejumlah wilayah di Sumbar. Namun Walhi meyakini jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar.


“Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujar Tommy.


Korban jiwa akibat aktivitas PETI tercatat tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, hingga Sijunjung.


Salah satu tragedi terbesar sebelumnya terjadi di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada 26 September 2024. Saat itu, 13 penambang emas ilegal dilaporkan tewas akibat longsor di lokasi tambang.


Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI bukan lagi persoalan kecil yang bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang terus memakan korban dari tahun ke tahun.


Ribuan Hektare Hutan Rusak, DAS Tercemar Merkuri


Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas tambang emas ilegal juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius di Sumatera Barat.


Walhi Sumbar mencatat kawasan yang terdampak meliputi sejumlah daerah aliran sungai (DAS) penting seperti Hulu DAS Batanghari, DAS Batahan, DAS Pasaman, DAS Indragiri, hingga DAS Kampar.


Menurut Tommy, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI membuat kerusakan hutan dan bentang alam semakin masif.


“Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 hektare lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat,” katanya.


Lahan-lahan bekas tambang tersebut sebagian besar dibiarkan rusak tanpa reklamasi maupun upaya pemulihan lingkungan.


Lubang-lubang tambang yang menganga, hutan yang gundul, serta sedimentasi sungai akibat pengerukan terus memperparah risiko bencana alam seperti longsor dan banjir bandang.


Tak hanya itu, penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas juga dinilai menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.


Walhi mengungkap hasil penelitian Universitas Andalas yang menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/liter, jauh melampaui ambang batas baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/liter.


Kondisi tersebut berpotensi mengancam masyarakat yang bergantung pada sumber air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.


Diduga Melibatkan Pemodal Besar dan Oknum Aparat


Tommy menegaskan aktivitas PETI di Sumatera Barat saat ini tidak lagi bisa disebut sebagai tambang tradisional masyarakat kecil.


Menurutnya, penggunaan alat berat dan besarnya biaya operasional menunjukkan adanya keterlibatan pemodal besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.


“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi aparat,” ujarnya.


Ia juga menyinggung fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan yang sebelumnya sempat menyeret isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang emas ilegal.


Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik PETI telah membentuk jaringan bisnis ilegal yang sulit disentuh hukum karena melibatkan banyak kepentingan.


Walhi Desak Penutupan Total Tambang Ilegal


Atas kondisi tersebut, Walhi Sumbar mendesak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan serius.


Mereka meminta seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat ditutup total, termasuk menindak pemodal dan pemilik alat berat yang selama ini diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI.


Selain penegakan hukum, Walhi juga mendesak pemerintah melakukan pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang telah rusak akibat pertambangan ilegal.


Bagi Walhi, tanpa tindakan tegas dan menyeluruh, tragedi serupa dipastikan akan terus berulang.


Sebab selama aktivitas tambang ilegal tetap dibiarkan hidup, masyarakat akan terus berada dalam ancaman longsor, pencemaran lingkungan, hingga kematian.


(DP)


#WALHI #PETI #Peristiwa #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update