
Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Pelaku Sabu 50 Gram di Akabiluru
D'On, Payakumbuh - Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R.I (39) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba atas dugaan kuat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jorong Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti yang tidak bisa dianggap remeh.
Barang bukti yang diamankan:
- 3 paket sabu dengan berat total sekitar 50,6 gram
- 1 unit timbangan digital
- Uang tunai sebesar Rp 890.000
- 1 unit handphone
Jumlah sabu yang cukup besar ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak sekadar pengguna, tetapi diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Penindakan ini menjadi peringatan keras: tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Payakumbuh.
Mari bersama lawan dan berantas narkoba demi masa depan yang lebih bersih dan aman!
(Mond)
#Narkoba #Sabu