
PT TDS Belum Bisa Menambang di Jorong Baringin, ESDM Sumbar: Kalau Nekat, Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
D'On, Padang — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan PT Tanah Datar Sejahtera (TDS) belum diizinkan melakukan aktivitas penambangan di Jorong Baringin, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar.
Peringatan keras itu disampaikan langsung Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, ST., M.Si., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Edral, hingga saat ini PT TDS baru mengantongi izin eksplorasi, bukan izin operasi produksi. Artinya, perusahaan belum memiliki legalitas untuk melakukan penggalian maupun aktivitas tambang komersial.
“PT TDS baru memiliki izin eksplorasi. Jadi belum boleh melakukan aktivitas penambangan. Kalau itu dilakukan, tentu ada sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Edral.
Ia menjelaskan, izin eksplorasi hanya sebatas untuk kegiatan penyelidikan umum, pemetaan, pengambilan sampel material, hingga kajian cadangan mineral. Perusahaan belum diperbolehkan menggali, mengangkut, apalagi menjual hasil tambang sebelum mengantongi izin Operasi Produksi (OP).
“Sekarang PT TDS masih dalam proses pengurusan izin OP,” katanya.
ESDM Sumbar menegaskan, pemerintah tidak anti investasi. Namun, seluruh aktivitas pertambangan wajib tunduk pada aturan hukum dan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.
Menurut Edral, perusahaan tambang harus memperhatikan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi lahan pascatambang, hingga mitigasi risiko bencana agar aktivitas tambang tidak menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Pemerintah mendukung investasi di sektor pertambangan, tapi harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tambang legal seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah, seperti membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
“Kalau legal, dampaknya bisa positif bagi masyarakat dan daerah. Tapi kalau ilegal, yang muncul justru kerusakan lingkungan dan persoalan sosial,” katanya.
Pernyataan ESDM Sumbar ini sekaligus menjawab keresahan warga Jorong Baringin yang sebelumnya khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa pengawasan ketat.
Tak hanya itu, ESDM Sumbar juga menyoroti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Sumatera Barat yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“PETI itu pelanggaran hukum berat dan harus ditindak,” tegas Edral.
Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Edral menyebut saat ini terdapat 121 wilayah pertambangan rakyat di Sumbar yang masih dalam proses administrasi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian ESDM.
“Belum ada izin keluar untuk tambang emas rakyat. Jadi kalau ditemukan ada aktivitas penambangan, jelas itu ilegal dan masuk ranah penegakan hukum,” pungkasnya.
(Yuddy Malay)
#PETI #SumateraBarat