Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komplotan Curanmor Harau Digulung! Tiga Pelaku Berakhir di Sel Polres 50 Kota

15 May 2026 | May 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T08:34:36Z

Komplotan Curanmor Harau Digulung! Tiga Pelaku Berakhir di Sel Polres 50 Kota



D'On, Limapuluh Kota - Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres 50 Kota bergerak cepat menggulung tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor dan penadahan motor hasil kejahatan.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial DAI (31), RJ (27), dan TJ (39). Mereka diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus hilangnya sepeda motor di kawasan depan Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota, Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.


Usai ditangkap, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres 50 Kota dan resmi dijebloskan ke sel tahanan pada Jumat (15/5/2026) dini hari.


Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegas IPTU Muhammad Indra Prakoso.


Dalam kasus ini, dua tersangka utama yakni DAI dan RJ diduga berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor. Sementara TJ diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.


Polisi menjerat DAI dan RJ dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan TJ dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP terkait penadahan.


Pengungkapan kasus ini turut melibatkan KBO Satreskrim IPTU Guspriyoga, S.Tr.K., M.H., bersama Unit I Pidum Satreskrim yang dipimpin IPDA Aldafrizal, S.H.


Kini ketiga tersangka harus mendekam di Rutan Polres 50 Kota selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polres 50 Kota memastikan perang terhadap pelaku kriminal jalanan tidak akan berhenti. Polisi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku curanmor dan penadah di wilayah hukum Kabupaten Limapuluh Kota.


(Mond)


#Pencurian #Kriminal 

×
Berita Terbaru Update