Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Tim Mata Elang! Pria di Pariaman Diciduk Diduga Simpan Sabu, Nama DPO Ikut Terseret

07 May 2026 | May 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T12:20:47Z

Digerebek Tim Mata Elang! Pria di Pariaman Diciduk Diduga Simpan Sabu, Nama DPO Ikut Terseret



D'On, Pariaman — Pergerakan seorang pria berinisial MPK (37), warga Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, akhirnya terhenti di tangan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman. Ia diamankan saat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Penangkapan berlangsung di sebuah rumah milik temannya di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengungkapkan bahwa tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima informasi.


“Setelah dipastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).


Saat penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang berisi satu paket kecil diduga sabu serta satu unit handphone Android merek Oppo. Di hadapan aparat dan warga setempat, MPK disebut mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.


Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggiring pelaku ke rumahnya untuk pengembangan. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, mulai dari dua kaca pirek, pipet modifikasi, hingga korek api yang disimpan di dalam tas hijau di atas lemari.


Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Suzuki Skywave merah bernomor polisi BK 4868 YAB serta uang tunai sebesar Rp381 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.


Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan awal MPK mengaku mendapatkan sabu tersebut secara cuma-cuma dari seorang pria bernama Tomi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi itu disebut terjadi di kawasan RS Ahmad Muchtar, Kota Bukittinggi, pada Rabu malam, 29 April 2026.


Namun saat polisi mencoba melacak nomor handphone milik Tomi, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif, membuat perburuan terhadap sosok DPO itu semakin menantang.


Kini MPK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Pariaman menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan, termasuk memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.


“Kami mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika,” tegas Iptu Darmawan.


(Mond)


#Narkoba #Sabu #Daerah #KotaPariaman

×
Berita Terbaru Update