
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Empat Orang Dibekuk
D'On, AGAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat sekitar 150 kilogram dalam operasi dini hari di jalur lintas Bukittinggi–Medan, tepatnya di KM 5 Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan besar tersebut, petugas mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ganja lintas provinsi dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait adanya aktivitas peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Intelijen dan Pemberantasan BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan intensif sejak Sabtu (9/5/2026).
Petugas kemudian memantau pergerakan para pelaku yang dicurigai akan menyelundupkan ganja dari Sumatera Utara ke Sumbar menggunakan dua kendaraan berbeda.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim BNNP Sumbar akhirnya menghentikan dua mobil yang melintas di kawasan Palupuh, yakni satu unit Toyota Agya warna kuning BA 1527 XF yang ditumpangi dua pria berinisial MI alias Arki dan DR, serta satu unit Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV yang ditumpangi NLP dan AF.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang dibungkus plastik biru di dalam mobil Sigra silver. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi ratusan paket ganja siap edar dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.
“Barang bukti ditemukan tersusun di dalam kendaraan dan diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat,” ungkap sumber di lapangan.
Dari rincian barang bukti, karung pertama berisi 22 bungkus ganja, karung kedua 32 bungkus, karung ketiga 20 bungkus, karung keempat 23 bungkus, karung kelima 13 bungkus, sementara karung keenam dan ketujuh masing-masing berisi 20 bungkus narkotika jenis ganja.
Selain ganja ratusan kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang warna abu-abu, serta dua unit mobil yang digunakan para tersangka.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Monarki Islami alias Arki (31), warga Bukik Batabuah, Agam, Dany Ramanda (35), warga Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Afrizal (31), warga Bukik Batabuah, Agam, dan Nico Leza Putra (28), warga Guguak Panjang, Bukittinggi.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
(Mond)
#BNNPSumbar #GanjaKering