Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tujuh WPR Disahkan, Kapolres Pasaman Barat Tegas: Tambang Rakyat Harus Tertib dan Ramah Lingkungan

20 April 2026 | April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T14:02:24Z




D'On, Pasaman Barat — Angin segar bagi ekonomi kerakyatan berembus dari Kabupaten Pasaman Barat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), membuka jalan legal bagi aktivitas tambang masyarakat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.


Namun di balik kabar baik tersebut, Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto langsung menunjukkan kepemimpinan tegas. Ia menekankan bahwa legalitas bukan berarti kebebasan tanpa batas.


Dalam pernyataannya, Jumat (17/4/2026), Kapolres mengingatkan seluruh masyarakat dan pengelola tambang untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait batas wilayah operasi.


“Kami mengimbau agar aktivitas pertambangan rakyat tidak keluar dari titik koordinat yang sudah ditentukan dalam WPR. Ini penting untuk menjaga kamtibmas serta meminimalisir dampak lingkungan,” tegasnya.


Pengawasan Ketat, Tidak Ada Toleransi Pelanggaran


Kapolres Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan sekadar mengimbau. Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Setiap pelanggaran, terutama aktivitas tambang ilegal di luar wilayah izin, dipastikan akan ditindak tanpa kompromi.


Sikap ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban hukum.


“Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya lugas.


Tak hanya soal hukum, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk bersama-sama memastikan aktivitas tambang tidak merusak alam yang menjadi sumber kehidupan jangka panjang.


Tujuh Titik WPR Resmi, Peluang Ekonomi Terbuka


Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto merinci lokasi tujuh WPR yang telah disahkan:


  • Kecamatan Koto Balingka: 1 titik di Koto Nan Duo
  • Kecamatan Ranah Batahan: 3 titik di Taming Julu, 2 titik di Muaro Binonto dan Sawah Mudiah
  • Kecamatan Gunung Tuleh: 1 titik di Astra Muaro Kiawai


Legalitas ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara sah dan terorganisir.


Syarat Ketat dan Skema Pengelolaan


Untuk dapat beroperasi, para pengelola wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, antara lain:


  • Dokumen lingkungan (UKL-UPL)
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Klarifikasi status kawasan hutan
  • Rekomendasi dari otoritas terkait


Adapun skema pengelolaan dibagi menjadi dua:


  • Koperasi: maksimal 10 hektare
  • Perorangan: maksimal 5 hektare


Kepemimpinan Tegas, Arah Jelas


Penetapan WPR ini bukan sekadar legalisasi, tetapi momentum perubahan. Di bawah pengawasan ketat aparat dan kepemimpinan tegas Kapolres, aktivitas tambang rakyat di Pasaman Barat diharapkan bertransformasi menjadi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.


Dengan kombinasi antara peluang ekonomi dan penegakan hukum yang konsisten, Pasaman Barat kini berada di jalur yang tepat menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.


(Mond)


#TambangRakyat #Daerah #PasamanBarat

×
Berita Terbaru Update