
SKANDAL TANAH SEKOLAH SUMBAR: 59 ASET PENDIDIKAN TAK BERSERTIFIKAT, SISWA TERANCAM TERUSIR!
D'On, Sumatera Barat - Keamanan aset pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini bukan lagi sekadar bermasalah ini darurat. Dokumen inventaris yang terungkap membuka borok besar: 59 titik lahan sekolah SMA, SMK, hingga SLB tidak memiliki sertifikat resmi. Artinya, puluhan sekolah negeri berdiri di atas tanah yang secara hukum bisa dipersoalkan kapan saja.
Ini bukan kelalaian kecil. Ini adalah bom waktu agraria yang siap meledak dan menghantam dunia pendidikan.
SMK PALING RAWAN: TERBANYAK, TERPARAH
Dari hasil penelusuran, SMK menjadi penyumbang terbesar kekacauan ini. Sebanyak 21 SMK terseret dalam pusaran masalah legalitas lahan.
Kasus paling mencolok datang dari SMKN 1 Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok tercatat memiliki 4 titik lahan tanpa kejelasan alas hak. Fakta ini bukan sekadar angka, tapi sinyal kuat bahwa pengelolaan aset pendidikan berada di ambang kegagalan sistemik.
MENTAWAI: SEKOLAH BERDIRI, STATUS HUKUM MENGGANTUNG
Kondisi tak kalah memprihatinkan terjadi pada 23 SMA yang tersebar di berbagai wilayah, dari daratan hingga kepulauan.
Sorotan tajam mengarah ke Kepulauan Mentawai. Sekolah seperti SMAN 1 Siberut Barat dan SMAN 2 Sikakap masing-masing memiliki dua titik lahan yang belum bersertifikat.
Di wilayah terluar ini, sekolah bukan hanya menghadapi keterbatasan akses tetapi juga ketidakpastian hukum yang mengancam eksistensi mereka.
KEKACAUAN FATAL: SEKOLAH TERCATAT SEBAGAI RUTAN
Temuan paling mencengangkan muncul dari data administrasi.
Lahan SMAN 1 Siberut Tengah dan SMAN 1 Pagai Selatan justru tercatat sebagai:
“Tanah Bangunan Rumah Tahanan (Rutan)”
Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah indikasi kacau-balau sinkronisasi data antarinstansi yang tak bisa lagi ditoleransi.
Jika data dasar saja sudah salah, bagaimana negara menjamin keamanan asetnya sendiri?
DAFTAR RAWAN MELUAS: DARI KOTA HINGGA PESISIR
Sebaran masalah ini meliputi:
- 21 SMK, termasuk SMKN 2 Padang Panjang dan SMKN 2 Payakumbuh (masing-masing 3 titik bermasalah)
- 23 SMA, dengan konsentrasi di Agam, Dharmasraya, dan Mentawai
- 4 SLB, yakni SLBN 1 Sangir, SLBN 1 Lima Kaum, SLBN 1 Lengayang, dan SLBN 1 Ranah Pesisir
Artinya, ini bukan kasus terisolasi—ini krisis menyeluruh di tubuh pengelolaan aset pendidikan Sumbar.
ANGGARAN DIPERTARUHKAN, SISWA DIUJUNG TANDUK
Secara aturan, pembangunan sekolah dengan dana negara.baik DAK maupun APBD wajib berdiri di atas lahan “clean and clear”.
Namun fakta berkata lain. Puluhan sekolah ini justru berdiri di atas lahan yang bisa:
- Digugat ahli waris
- Diklaim pihak ketiga
- Bahkan disegel sewaktu-waktu
Jika itu terjadi, yang jadi korban bukan pejabat melainkan ribuan siswa yang kehilangan ruang belajar.
DESAKAN KERAS: BUKAN LAGI WACANA, INI DARURAT
Publik kini menuntut langkah nyata, bukan janji.
Dinas Pendidikan dan BPKAD Sumbar harus bergerak cepat dan luar biasa. Sertifikasi lahan bukan lagi pekerjaan administratif biasa ini adalah penyelamatan aset negara dan masa depan generasi.
Karena tanpa sertifikat, sekolah-sekolah ini hanyalah:
bangunan megah… yang berdiri di atas tanah tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa masa depan.
(Tim)
#Pendidikan #SumateraBarat #Daerah