
Satreskrim Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak, Aksi Bejat Diduga Berulang
D'On, Lima Puluh Kota — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial LF (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres 50 Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dari laporan korban serta hasil penyelidikan mendalam.
Korban dalam kasus ini, CA (16), juga seorang pelajar, diketahui berdomisili di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Lebih mengejutkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan diduga dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.
Penangkapan LF dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, yang diperkuat dengan surat perintah penyidikan, tugas, dan penangkapan resmi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini kejahatan serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan maupun eksploitasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya: setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi. Masyarakat pun diminta untuk tidak diam laporkan segera jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan serupa.
(Mond)
#Kriminal #Daerah #KabupatenLimapuluhKota