Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akun Medsos Disorot! Dugaan Fitnah dan Ujaran SARA Berujung Proses Hukum di Sumbar, LSM AWAK Siap Kawal

28 April 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T10:31:50Z

Ketua LSM AWAK Herman Tanjung 



D'On, Padang - Jagat media sosial di Sumatera Barat tengah berada di titik nadir. Bukan lagi sekadar perdebatan, melainkan sudah menjelma menjadi ajang penghakiman liar yang brutal penuh tuduhan, fitnah, dan narasi berbau SARA yang berpotensi membakar konflik sosial.


Apa yang terjadi bukan sekadar “konten viral”, ini adalah serangan sistematis terhadap kehormatan seseorang—tanpa bukti, tanpa verifikasi, tanpa tanggung jawab.


Dari Konten ke Konflik: Awal Mula Kekacauan


Semua bermula dari unggahan akun Instagram @mediatorsumbar dan @siletsumbar.id yang menyebarkan video aktivitas kendaraan tangki di sebuah gudang di Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Namun yang jadi persoalan bukan videonya melainkan narasi liar yang menyertainya.


Tanpa dasar yang jelas, akun tersebut langsung menuding adanya praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar dan menyeret nama Resto Lesmana bersama PT Andalas Minang Sukses (PT AMS).


Ini bukan kontrol sosial. Ini trial by social media.


Masuk Wilayah Berbahaya: SARA Dijadikan Senjata


Situasi makin memprihatinkan ketika salah satu akun mulai memainkan isu identitas.


Komentar bernada rasis dilontarkan secara terang-terangan menyerang latar belakang etnis seseorang dan melabelinya dengan stigma “bisnis haram terbesar di Sumbar”.


Ini bukan lagi kritik. Ini provokasi.


Dan dalam konteks masyarakat majemuk, ini adalah bom waktu.


Manipulasi Opini: Tag Aparat, Seolah Tuduhan Sudah Terbukti


Lebih jauh, akun tersebut secara sengaja menandai akun resmi aparat penegak hukum untuk menggiring opini publik.


Tujuannya jelas: menciptakan kesan bahwa tuduhan tersebut sah dan sedang diproses.

Padahal, tidak ada hasil audit, tidak ada putusan hukum hanya narasi sepihak yang dikemas seolah-olah fakta.


Ini bentuk manipulasi yang berbahaya.


Lawan! Jalur Hukum Ditempuh

Tidak tinggal diam, Resto Lesmana melalui kuasa hukumnya, JE. Syawaldi, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat pada Senin (27/4/2026).


Pasal yang disangkakan tidak main-main:

  • Pasal 27A UU ITE (Pencemaran Nama Baik)
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian SARA)


Ini sinyal tegas: era bebas memfitnah tanpa konsekuensi sudah berakhir.


LSM AWAK Meledak: “Ini Kejahatan, Bukan Kritik!”


Ketua LSM Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Herman Tanjung, angkat suara dengan nada keras.


“Jangan bungkus kejahatan dengan dalih kontrol sosial! Ini fitnah digital yang keji. Ini harus dihentikan!” tegasnya kepada dirgantaraonline, Selasa (28/4/2026).


Ia mendesak aparat untuk tidak ragu:

“Bongkar siapa di balik akun anonim itu. Jangan biarkan mereka merasa kebal hukum hanya karena bersembunyi di balik layar!”


Rasisme = Garis Merah


Herman juga menyoroti keras penggunaan isu etnis dalam narasi tuduhan.


“Kalau tidak punya bukti, jangan menyerang identitas! Membawa SARA itu tindakan pengecut dan sangat berbahaya bagi persatuan,” ujarnya.


Sumatera Barat, katanya, bukan tempat bagi provokasi murahan yang bisa memecah belah masyarakat.


Pesan Keras untuk Netizen: Jangan Jadi Alat!


Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diminta untuk tidak ikut terseret.


“Saring sebelum sharing. Jangan jadi kaki tangan penyebar fitnah. UU ITE itu nyata dan hukuman untuk ujaran SARA bisa sampai 6 tahun penjara,” tegas Herman.


Negara Diuji, Hukum Harus Tegak


Kasus ini bukan hanya tentang satu nama. Ini tentang apakah hukum masih punya wibawa di tengah bisingnya media sosial.


Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk di mana siapa pun bisa dihancurkan hanya dengan satu unggahan.


LSM AWAK memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.


Dan publik kini menunggu satu hal:


Apakah negara akan tegas… atau kalah oleh teror digital?


(Tim)


#Hukum #PoldaSumbar

×
Berita Terbaru Update