Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Akun Instagram Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Sebar Fitnah dan Ujaran SARA

27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T11:23:41Z

Dua Akun Instagram Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Sebar Fitnah dan Ujaran SARA



D'On, PADANG — Langkah hukum tegas akhirnya ditempuh. Pengacara senior, JE. Syawaldi, SH.MH, resmi melaporkan dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Polda Sumatera Barat pada Senin (27/4/2026). Laporan ini terkait dugaan serius: penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian berbasis SARA.


Laporan tersebut diajukan untuk membela kliennya, Resto Lesmana, yang disebut-sebut dalam unggahan kedua akun itu terlibat praktik ilegal BBM jenis solar tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi.


Serangan Tak Sekadar Tuduhan, Tapi Mengarah ke SARA


Kuasa hukum menilai, narasi yang dibangun akun tersebut tidak lagi sekadar kritik atau dugaan, melainkan telah masuk kategori serangan personal yang berbahaya. Bahkan, identitas etnis klien turut diseret dan diberi label negatif.


“Ini bukan lagi opini. Ini sudah masuk ke ranah pidana. Ada unsur fitnah yang jelas, ditambah sentimen SARA yang sangat provokatif. Ini berbahaya bagi kerukunan masyarakat,” tegas JE. Syawaldi kepada awak media di Padang.


Menurutnya, pola serangan seperti ini bukan hanya merusak nama baik individu, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.


Pasal Berlapis Disiapkan, Ancaman Hingga 6 Tahun Penjara


Tim kuasa hukum tidak main-main. Sejumlah pasal telah disiapkan untuk menjerat pihak pengelola akun:

  • UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2): terkait penyebaran kebencian berbasis SARA (ancaman hingga 6 tahun penjara)
  • UU ITE Pasal 27A: pencemaran nama baik di ruang digital
  • Pasal 311 KUHP: fitnah dengan tuduhan tanpa bukti sah
  • UU No. 40 Tahun 2008: penghapusan diskriminasi ras dan etnis


“Kami mengantongi bukti digital yang kuat. Ini bukan kelalaian, ini ada niat jahat yang sistematis untuk menjatuhkan klien kami di ruang publik,” ujar Syawaldi dengan nada tegas.


Media Sosial Bukan Ruang Tanpa Hukum


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial. Syawaldi menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk menyerang orang lain tanpa dasar.


“Jangan merasa aman di balik layar. Setiap kata ada konsekuensi hukum. Jika mengandung fitnah dan rasisme, itu bukan lagi kebebasan itu pelanggaran,” ujarnya.


Desak Polisi Bertindak Cepat


Kuasa hukum mendesak Tim Siber Polda Sumbar segera mengusut tuntas siapa di balik akun-akun tersebut. Penindakan dinilai penting untuk mencegah media sosial menjadi alat propaganda kebencian.


“Ini harus diusut sampai ke akarnya. Siapa pun di balik akun itu harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh kalah oleh akun anonim,” tegasnya.


Proses Hukum Berjalan


Hingga berita ini diturunkan, JE. Syawaldi masih berada di Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik guna melengkapi berkas laporan.


Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi penegakan hukum di ruang digital apakah benar-benar mampu menindak tegas penyebar fitnah dan ujaran kebencian, atau justru kembali tenggelam di tengah riuhnya jagat maya.


(Tim)


#Hukum #PoldaSumbar #Fitnah #SARA

×
Berita Terbaru Update