
DPO Kasus Kekerasan Seksual Akhirnya Ditangkap, Polres Pariaman Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan
D'On, Pariaman — Setelah berbulan-bulan buron dan berusaha menghindari jerat hukum, seorang tersangka kasus dugaan kekerasan seksual akhirnya tak berkutik. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil meringkus pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Sabtu dini hari, 25 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Tersangka berinisial AF alias AY (48), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, sebelumnya sempat “menghilang” dari proses hukum. Ia diketahui sengaja mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/174/XI/2025 yang dilayangkan sejak 5 November 2025, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban di wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak datang begitu saja. Peran masyarakat menjadi kunci utama dalam membongkar persembunyian pelaku.
“Ini bukti nyata bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah benar-benar aman. Informasi dari masyarakat menjadi titik terang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.
Informasi akurat yang diterima polisi pada Jumat (24/4) menyebutkan keberadaan tersangka di Pasaman Barat. Warga yang resah tidak tinggal diam. Mereka bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian setempat.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman langsung menjemput tersangka dan membawanya ke Mapolres Pariaman tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Syafriadi Chan, yang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap korban di kawasan semak-semak Kampung Bukareh, Nagari Kuranji Hulu. Sejak laporan diterima, Unit PPA bekerja intensif melakukan penyelidikan. Namun sikap tersangka yang terus menghindar membuat proses hukum sempat terhambat.
Kini, pelarian itu berakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap korban dalam kondisi rentan.
Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, menyebut penangkapan ini sebagai titik penting dalam perjuangan mencari keadilan.
“Ini bukan sekadar penangkapan, ini adalah pesan tegas bahwa hukum tidak boleh kalah. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kanit PPA Polres Pariaman, IPDA Nency Martalova Waruwu. Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama dalam memerangi kejahatan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di tengah masyarakat. Siapa pun yang mencoba lari, pasti akan kami kejar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pariaman. Penyidik terus memperkuat alat bukti sebelum perkara ini dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi pengingat keras: seberapa jauh pun pelaku bersembunyi, hukum akan tetap menemukan jalannya.
(Mond)
#Perkosaan #Kriminal #Hukum #Daerah #Pariaman