Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BLK Padang Panjang Klarifikasi Isu Korupsi, Dana Temuan BPK Rp79,24 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

20 April 2026 | April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T15:17:42Z

BLK Padang Panjang Klarifikasi Isu Korupsi, Dana Temuan BPK Rp79,24 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah



D'On, Padang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) Padang Panjang akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan korupsi yang sebelumnya mencuat. Pihak BLK menegaskan bahwa seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat telah ditindaklanjuti secara tuntas dan sesuai prosedur hukum.


Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada administrasi belanja bahan pelatihan tahun anggaran 2025.


Temuan Audit dan Sorotan Awal


Dalam laporan audit sebelumnya, BPK menyoroti sejumlah kejanggalan administratif. Di antaranya terkait hubungan kekerabatan antar vendor, mekanisme pembelian bahan pelatihan yang dilakukan secara tunai oleh instruktur, serta adanya selisih anggaran mencapai Rp79,24 juta.


Temuan ini sempat memicu dugaan adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran. Namun, pihak terkait langsung memberikan klarifikasi.


Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, bersama Kepala UPTD BLK Padang Panjang, Afrizal, membantah adanya praktik korupsi sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.


Dana Dikembalikan, Proses Dianggap Tuntas


Kepala UPTD BLK Padang Panjang, Afrizal, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah dipenuhi. Ia memastikan selisih dana yang menjadi temuan telah sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah sebelum batas waktu yang ditentukan.


“Kami sangat menghargai fungsi pengawasan BPK. Seluruh temuan administratif maupun selisih anggaran sudah kami selesaikan dan dananya telah disetorkan kembali ke kas daerah,” ujar Afrizal, Senin (20/4).


Langkah ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, khususnya Pasal 20, yang mewajibkan pejabat terkait menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari. Dengan pengembalian tersebut, kerugian negara secara administratif dinyatakan telah dipulihkan.


Evaluasi Internal dan Komitmen Perbaikan


Afrizal menyebut, temuan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pihaknya. Ke depan, BLK Padang Panjang akan memperkuat koordinasi internal antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, hingga instruktur guna memastikan tertib administrasi.


Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Firdaus Firman menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.


“Ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperbaiki tata kelola. Kami ingin memastikan setiap anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja,” tegasnya.


Fokus Kembali ke Pelatihan Vokasi


Dengan selesainya tindak lanjut LHP BPK, BLK Padang Panjang kini kembali memusatkan perhatian pada program utama, yakni pelatihan vokasi bagi masyarakat.


Langkah pembenahan ini diharapkan tidak hanya mengembalikan kepercayaan publik, tetapi juga memastikan program peningkatan keterampilan tenaga kerja berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.


(Tim)


#Klarifikasi #BLKPadangPanjang

×
Berita Terbaru Update