D'On, BATAM — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah raksasa yang nyaris membanjiri Indonesia akhirnya berujung vonis berat. Weerapat Phongwan, warga negara Thailand yang terlibat dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026).
Ketua majelis hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional berskala besar yang beroperasi melalui jalur laut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli dan penyerahan narkotika golongan I dalam jumlah sangat besar, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim bahkan menegaskan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, mengingat skala sabu yang diselundupkan mencapai hampir dua ton, jumlah yang berpotensi merusak jutaan generasi muda di Indonesia.
Tolak Vonis, Ajukan Banding
Setelah putusan dibacakan, Weerapat tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya melalui penerjemah. Pihak terdakwa langsung menyatakan menolak putusan tersebut dan akan mengajukan banding, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, jaksa menuntut Weerapat dengan hukuman mati. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang buronan internasional bernama Mr Tan, yang dikenal dengan berbagai alias seperti Jacky Tan, Chanchai, Captain Tui hingga Tan Zen.
Pada 9 April 2025, Mr Tan menghubungi Weerapat dan memintanya bekerja di kapal tanker dengan dalih menjemput minyak di Phuket, Thailand. Namun di balik alasan itu, tersimpan operasi penyelundupan sabu dalam skala raksasa.
Weerapat kemudian merekrut sejumlah kru kapal yang kini juga menjadi terdakwa, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, serta Teerapong Lekpradub.
Para kru bahkan sempat menunggu instruksi selama 10 hari di Sakura Budget Hotel sebelum menjalankan misi tersebut.
Transaksi Narkoba di Tengah Laut
Pada 13 Mei 2025, rombongan kru berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang berlabuh di perairan Sungai Surakhon.
Lima hari kemudian, tepatnya 18 Mei 2025 dini hari, transaksi narkotika itu dilakukan di tengah laut. Weerapat memberikan kode lampu kepada kapal ikan berbendera Thailand yang mendekat.
Dari kapal tersebut, seorang awak menyerahkan uang Myanmar yang telah dilaminasi sebagai tanda transaksi, sebelum memindahkan 67 kardus besar berbungkus plastik putih ke kapal tanker.
Kardus-kardus itu kemudian disembunyikan di ruang penyimpanan depan kapal dan di dalam tangki bahan bakar untuk mengelabui aparat.
Digagalkan Aparat di Perairan Karimun
Rencana penyelundupan narkotika raksasa ini akhirnya kandas di tangan aparat. Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghentikan kapal tersebut di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau karena tidak memasang bendera negara.
Kapal kemudian digiring ke dermaga Bea Cukai di Batam untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya mengejutkan: petugas menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat total 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut mengandung metamfetamina, narkotika golongan I yang sangat berbahaya.
Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu penyitaan sabu terbesar di jalur laut Indonesia, sekaligus menggagalkan peredaran narkotika dalam skala masif.
(L6)
#Hukum #Narkoba #Sabu
