-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Padang Amankan Terduga Koordinator Pungli di Taman Rimbo Kaluang Saat Patroli Malam

12 March 2026 | March 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T07:29:24Z




D'On, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan operasi pengawasan serta penertiban ketertiban umum di sejumlah titik di Kota Padang pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12/3/2026).


Kegiatan diawali dengan penertiban terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang secara ilegal memungut uang dari pengunjung dengan dalih penitipan kendaraan bermotor di badan jalan yang merupakan fasilitas umum.


Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai koordinator atau pihak yang mengendalikan aktivitas pungutan liar tersebut. Oknum tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik yang dilakukan.


Selain melakukan penertiban terhadap dugaan pungli, petugas juga memberikan peringatan kepada para pengunjung taman agar mematuhi aturan jam operasional kawasan taman yang berlaku hingga pukul 00.00 WIB. Seluruh pengunjung diminta untuk segera mengakhiri aktivitasnya di area taman demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan.


Selanjutnya, petugas melanjutkan patroli pengawasan ketertiban umum dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Padang, di antaranya Jalan S. Parman, Jalan Belibis kawasan UNP, Jalan Prof. Dr. Hamka, dan Jalan Khatib Sulaiman.


Dalam patroli tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, serta fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Terhadap para pedagang tersebut, petugas memberikan peringatan keras agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.


Tidak hanya memberikan imbauan, petugas juga melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah perlengkapan milik pedagang yang melanggar aturan. Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu ketertiban kota.


(Mond)


#PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update