-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Polres Payakumbuh

12 March 2026 | March 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T07:39:32Z




D'On, PAYAKUMBUH Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Payakumbuh. Seorang pria berinisial ATW (25) berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.


Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang beralamat di Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Payuang.


Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 16,24 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kantong kresek putih. Barang haram tersebut diketahui dikubur di belakang rumah tersangka untuk mengelabui petugas.


Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba Gusmanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.


Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.


AKP Gusmanto juga menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ATW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui kanal resmi kepolisian.


Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Laporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Gusmanto.


(Mond)


#Narkoba #GanjaKering #Daerah

×
Berita Terbaru Update