
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H pada Rabu, Berbeda dengan Pemerintah yang Menetapkan Selasa, Ini Penyebabnya
D'On, Jakarta – Penetapan awal Tahun Baru Islam 1448 Hijriah kembali memunculkan perbedaan pandangan di Indonesia. Jika pemerintah menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) memutuskan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.
Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan hasil rukyatul hilal dan penerapan metode penentuan awal bulan Hijriah.
Keputusan PBNU tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang ditandatangani Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris H Asmui Mansur.
Berdasarkan hasil pemantauan hilal yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) di berbagai titik di Indonesia, PBNU menyatakan tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.
"Seluruh lokasi rukyat di Indonesia melaporkan tidak melihat hilal," demikian keterangan resmi LF PBNU.
Karena hilal tidak berhasil dirukyat, PBNU kemudian menerapkan metode istikmal, yakni menyempurnakan umur bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Muharram 1448 H ditetapkan jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026, yang dimulai sejak Selasa malam.
Meski secara astronomi posisi hilal sudah berada di atas ufuk, PBNU menilai kondisinya belum memenuhi kriteria imkanur rukyat atau batas minimal visibilitas hilal yang disepakati negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria terbaru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Di sejumlah wilayah Indonesia bagian barat, seperti Aceh, hilal memang tercatat mencapai tinggi 3 derajat 37 menit dengan elongasi 6 derajat 57 menit. Namun, kondisi tersebut dinilai belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan belum dapat dipastikan terlihat secara kasat mata.
Sementara itu, pemerintah melalui sidang isbat sebelumnya telah menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Keputusan serupa juga digunakan oleh Muhammadiyah, sehingga tanggal tersebut sekaligus menjadi hari libur nasional.
PBNU mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sumber perpecahan. Sebaliknya, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah harus disikapi dengan saling menghormati dan menjaga persatuan umat.
Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Selama ini, perbedaan metode hisab dan rukyat kerap melahirkan hasil yang berbeda, namun menjadi bagian dari dinamika keberagamaan yang telah lama hidup berdampingan di tengah masyarakat.
Di tengah perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan toleransi dan menjaga kerukunan, karena pada hakikatnya seluruh keputusan diambil berdasarkan landasan ilmiah dan keagamaan yang diyakini oleh masing-masing pihak.
(Mond)
#TahunBatuHijriah #PBNU #Nasional