-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Setujui Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

07 March 2026 | March 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T10:52:22Z

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Daerah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026). FOTO/ dok.Kemendagri



D'On, Aceh — Pemerintah pusat mempercepat upaya pemulihan wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian. Ia menegaskan tambahan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah kepada Presiden dan DPR RI guna mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi dalam beberapa waktu terakhir.


Menurut Tito, penambahan dana TKD diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.


“Harapannya daerah-daerah yang terdampak bisa melakukan penanganan bencana sesuai dengan kemampuannya. Yang tidak mampu tetap akan ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Tito.


Disampaikan dalam acara santunan korban bencana


Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris bagi Korban Bencana Hidrometeorologi sekaligus Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi tiga provinsi tersebut. Kegiatan digelar secara hybrid dari Gedung MTQ di Kabupaten Pidie Jaya pada Jumat (6/3/2026).


Acara tersebut juga diikuti secara virtual oleh kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, pemerintah pusat memaparkan skema pemanfaatan tambahan dana yang diarahkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


Sebelumnya, pada Kamis (5/3/2026), Tito juga menggelar rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa tambahan TKD diberikan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengelola proses pemulihan.


Semua daerah dalam provinsi ikut mendapat tambahan


Menariknya, tambahan dana ini tidak hanya diberikan kepada daerah yang mengalami dampak langsung bencana, tetapi juga kepada seluruh pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut.


Tito menjelaskan keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden setelah mempertimbangkan skala bencana yang terjadi.


“Beliau memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak secara langsung dalam satu provinsi, karena dianggap sebagai bencana tingkat provinsi,” kata Tito.


Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dan kapasitas daerah secara menyeluruh dalam menghadapi bencana, termasuk bagi wilayah yang berada di sekitar kawasan terdampak.


Rincian pembagian dana TKD

Dari total tambahan dana TKD sebesar Rp10,6 triliun, masing-masing provinsi memperoleh alokasi yang berbeda sesuai kebutuhan dan tingkat dampak bencana.


Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Aceh: Rp1,6 triliun
  • Sumatera Utara: Rp6,3 triliun
  • Sumatera Barat: Rp2,6 triliun


Penambahan dana tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penyaluran tambahan anggaran kepada pemerintah daerah.


Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme serta teknis penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran.


Difokuskan untuk percepatan pemulihan dan mitigasi


Tito menegaskan Presiden berharap tambahan dana ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pemulihan pascabencana.


Bagi daerah yang terdampak langsung, dana tersebut dapat digunakan untuk rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan publik, hingga penanganan masyarakat yang terdampak.


Sementara itu, daerah yang tidak mengalami dampak langsung tetap dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk kegiatan mitigasi dan pencegahan bencana.


Beberapa program yang dapat didanai antara lain:

  • Perbaikan jembatan dan jalan rusak
  • Pembangunan atau rehabilitasi bendungan dan sistem pengendali banjir
  • Penguatan tata ruang wilayah berbasis mitigasi bencana
  • Pelatihan kesiapsiagaan dan penanganan bencana
  • Penguatan ketahanan daerah serta pengendalian inflasi


Menurut Tito, pendekatan ini penting agar daerah tidak hanya fokus pada pemulihan, tetapi juga meningkatkan kesiapan menghadapi bencana di masa depan.


Komitmen percepatan rehabilitasi Sumatra


Pemerintah pusat menilai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra menjadi prioritas nasional, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.


Dengan dukungan tambahan TKD tersebut, diharapkan proses pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berlangsung lebih cepat, sekaligus memperkuat ketahanan daerah terhadap potensi bencana di masa mendatang.


(T)


#Nasional

×
Berita Terbaru Update