D'On, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang. Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Melalui kebijakan tersebut, Pemko Padang melakukan penyesuaian tugas kedinasan ASN dalam dua periode. Pertama pada masa pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional. Kemudian periode pasca-Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah cuti bersama.
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Pemko Padang menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Karena itu, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur pembagian pegawai yang menjalankan WFA secara proporsional.
Untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, jumlah pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen. OPD tersebut antara lain puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Disdukcapil.
Sementara itu, bagi OPD yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, porsi pegawai yang dapat bekerja secara WFA diperbolehkan hingga maksimal 75 persen.
Pemko Padang juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar tetap memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan. Pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan capaian sasaran kerja pegawai.
Di sisi lain, ASN yang menjalankan tugas secara WFA tetap diwajibkan memenuhi kewajiban administratif, termasuk melakukan presensi secara digital.
“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan OPD juga diminta lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai selama periode tersebut. Hal ini dilakukan agar ketersediaan personel tetap memadai dan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang tetap berjalan maksimal.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemko Padang berharap mobilitas masyarakat selama libur panjang dapat lebih terkelola, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
(Mond)
#Padang #Daerah
