D'On, TERNATE — Aroma intimidasi terhadap jurnalis mencuat dari dunia sepak bola nasional. Pemilik klub Malut United, berinisial DG alias David, bersama seorang orang dekatnya DP alias Deni, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua jurnalis, yakni Irwan Djailan, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, serta Firjal, pimpinan media Halmahera Post. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada Senin (9/3/2026) dini hari.
Pengaduan itu disampaikan melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026, yang ditandatangani oleh petugas jaga SPKT Shift III Polres Ternate, Aipda Arfuddin Umahuk.
Kasus ini bermula dari pertandingan antara Malut United melawan PSM Makassar yang digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, Sabtu (7/3/2026). Laga yang berakhir imbang itu ternyata menyisakan ketegangan di luar lapangan.
Sejumlah jurnalis yang sedang meliput pertandingan diduga mendapat tekanan dari oknum ofisial tim. Bahkan, para wartawan disebut dipaksa menghapus rekaman video yang mereka ambil di area stadion.
Disebut Arogansi dan Ancaman bagi Pers
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi tersebut. Ia menilai apa yang terjadi bukan sekadar perselisihan biasa antara narasumber dan wartawan, melainkan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Tindakan seperti ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Bahmi.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
“Kalau wartawan mulai ditekan, diintimidasi, bahkan dipaksa menghapus dokumentasi, itu artinya ada upaya membungkam informasi yang seharusnya diketahui publik,” katanya.
Berpotensi Dijerat UU Pers
Bahmi menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Undang-undang sudah sangat jelas melindungi wartawan. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik dengan intimidasi atau tekanan, maka itu bisa berujung pada proses pidana,” ujarnya.
Polisi Diminta Tidak Ragu
Tim kuasa hukum juga meminta Kapolres Anita Ratna Yulianto dari Polres Ternate untuk menangani laporan ini secara serius.
Menurut Bahmi, peristiwa tersebut terjadi di area resmi stadion dan melibatkan wartawan yang memiliki identitas pers yang sah.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk pemilik klub sekalipun, untuk bertindak seolah berada di atas hukum,” tegasnya.
“Jangan Bungkam Pers dengan Premanisme”
Pihak pelapor menegaskan langkah hukum ini bukan sekadar mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba menekan kerja pers.
Bahmi menilai jika tindakan intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan informasi.
“Langkah hukum ini harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi pihak yang merasa bisa membungkam wartawan dengan cara-cara intimidatif atau premanisme,” ujarnya.
Ia menegaskan kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak yang dijamin undang-undang.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama,” katanya.
Kini laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Ternate. Publik pun menanti apakah kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan ini akan benar-benar diproses hingga tuntas.
(B1)
#Sepakbola #Olahraga #Hukum #BRISuperLeague
