-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BAPERMEN Sumbar Unjuk Rasa di BWS Sumatera V Padang, Soroti Dugaan Mafia Proyek hingga Proyek Rp285 Miliar

05 March 2026 | March 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T05:44:11Z

Massa LSM Bapermen Unjuk Rasa di BWSS V Padang (Dok: Mond)



D'On, Padang - Belasan massa dari Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kamis (5/3/2026). Aksi yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama, SH, CCPS, itu menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan proyek di lingkungan instansi tersebut.


Dalam aksi tersebut, massa menuntut pihak BWS Sumatera V memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait berbagai isu yang berkembang, mulai dari dugaan pengaturan pemenang tender, proyek fiktif, hingga indikasi praktik mafia proyek.




Perwakilan BWS Sumatera V Padang yang hadir menemui massa di antaranya Kepala Tata Usaha Vidi Bhuana bersama Rizky Wahyudi, yang menjabat sebagai Kasi Pengawasan dan Pelaksanaan sekaligus Plt Satker PJPA IAKR.


Dalam orasinya, Hendri Pratama menegaskan bahwa BAPERMEN sebagai bagian dari elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.


“BAPERMEN hadir untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika ada dugaan pengaturan proyek, proyek fiktif, atau praktik mafia proyek, maka semuanya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Hendri di hadapan peserta aksi.


Dalam aksi tersebut, BAPERMEN menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada pihak BWS Sumatera V Padang.


Pertama, meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengaturan pemenang proyek di lingkungan instansi tersebut.


Kedua, meminta penjelasan mengenai dugaan praktik pengondisian atau pengaturan pemenang tender proyek yang dinilai mencederai prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, massa aksi menyoroti adanya dugaan pemenang tender yang diduga berulang kali dimenangkan oleh pihak yang sama.


Ketiga, BAPERMEN meminta klarifikasi terkait dugaan adanya proyek fiktif dalam pelaksanaan kegiatan OP pada periode tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan BWS Sumatera V Padang.


Tidak hanya itu, massa juga mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan anggaran negara.


BAPERMEN juga menyoroti dugaan praktik mafia proyek serta indikasi peredaran BBM ilegal yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan BWS Sumatera V Padang.


“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek yang terindikasi adanya praktik korupsi,” tegas Hendri.


Selain itu, massa juga menuntut penjelasan terkait proyek SABODAM di Kabupaten Tanah Datar dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp285 miliar, yang dinilai perlu diaudit secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.


Menurut Hendri Pratama, adanya dugaan beberapa paket proyek yang dimenangkan oleh pihak yang sama secara berulang menimbulkan indikasi kuat adanya pengaturan dalam proses tender.


Secara hukum, BAPERMEN menegaskan bahwa dugaan praktik pengaturan tender maupun penyalahgunaan anggaran negara dapat melanggar sejumlah regulasi.


Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap perkara korupsi.


Proses pengadaan proyek pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


BAPERMEN juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dijamin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Hendri menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


“Kami tidak ingin uang negara disalahgunakan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka pihak BWS Sumatera V harus berani membuka data dan menjelaskan semuanya secara terbuka kepada publik,” tegasnya.


Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan berjalan dalam kondisi tertib.


BAPERMEN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, bahkan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


(Mond)


#Peristiwa #BWSSVPadang #UnjukRasa

×
Berita Terbaru Update