-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sita Belasan Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ciduk Pengedar di Jalan Lintas Tongar

07 February 2026 | February 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T07:35:31Z

Sita Belasan Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ciduk Pengedar di Jalan Lintas Tongar



D'On, PASAMAN BARAT Upaya peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat Pasaman Barat kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat sukses meringkus seorang pengedar sabu-sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2026, Kamis malam (5/2/2026).


Pelaku berinisial DH (28), seorang buruh serabutan, tak berkutik saat diringkus petugas di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dan keresahan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Tongar.

 

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Pelaku sudah masuk target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2026,” ujar Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).


Ditangkap Saat Melintas, Barang Bukti Lengkap


Setelah mengantongi cukup bukti, tim opsnal langsung bergerak cepat. DH diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor, tanpa sempat melarikan diri. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 10 paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip bening
  • 1 unit handphone Oppo warna hitam
  • 1 sendok sabu dari pipet plastik bening
  • 2 pack plastik klip kecil, 3 plastik klip sedang, dan 2 plastik klip besar
  • 2 kotak rokok merek Live warna biru
  • 1 helai jaket hitam merek Hasizhe
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam


Temuan ini menguatkan dugaan bahwa DH bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar aktif yang menyalurkan sabu ke wilayah Tongar dan sekitarnya.


Mengaku Milik Sendiri, Pemasok Masih Diburu


Di hadapan penyidik, DH mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya sendiri. Ia juga menyebut sabu-sabu itu diperoleh dari seorang rekan, yang kini telah masuk dalam daftar buronan dan tengah diburu aparat.

 

“Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar,” ungkap Iptu Andhika.


Terancam Penjara Seumur Hidup


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.


Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


Peringatan Keras bagi Pengedar


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di Pasaman Barat. Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk tanpa kompromi memberantas narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

 

“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri,” pungkas Iptu Andhika.


(Mond)


#Narkoba #Daerah #KabupatenPasamanBarat

×
Berita Terbaru Update