-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngaku Wartawan, Sebar Ancaman Foto Syur: Tiga Pria Peras Wanita Paruh Baya Hingga Puluhan Juta

06 February 2026 | February 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T08:26:57Z

Tiga pria di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berusia 52 tahun. (Dok Ist).



D'On, TULANG BAWANG — Modus kejahatan berkedok profesi kembali terungkap. Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan paruh baya dengan ancaman penyebaran foto pribadi bernuansa asusila. Korban diperas hingga puluhan juta rupiah dan mengalami tekanan psikologis berat.


Kasus ini mencuat setelah korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, memberanikan diri melapor ke kepolisian pada Selasa (3/2/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.


Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Rudi Jonas mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus licik dengan mencatut identitas wartawan untuk menekan korban secara mental.

 

“Pelaku mengaku sebagai wartawan dan menyampaikan ancaman akan menyebarkan foto pribadi korban yang bersifat sensitif. Korban dibuat takut, tertekan, dan akhirnya menuruti permintaan uang,” ujar Iptu Rudi, Jumat (6/2/2026).


Ancaman Diseminasi Foto ke Keluarga


Aksi pemerasan bermula ketika korban dihubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang disebut bukan pasangan sahnya. Foto tersebut diancam akan disebarluaskan ke keluarga korban dan pihak lain jika permintaan uang tidak dipenuhi.


Pelaku mematok angka fantastis, yakni Rp30 juta. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan akan dampak sosial, korban akhirnya menyanggupi sebagian permintaan tersebut.


Pertemuan pun diatur di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, sekitar pukul 13.43 WIB. Di lokasi itu, korban menyerahkan uang tunai Rp3 juta, sembari dijanjikan akan mentransfer sisa uang sesuai permintaan pelaku.


Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi


Namun keberanian korban melapor membuahkan hasil. Hanya beberapa jam setelah transaksi uang dilakukan, polisi menyergap ketiga pelaku di rumah makan yang sama.

 

“Saat penggeledahan, kami menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku. Uang itu diakui sebagai hasil pemerasan,” beber Kapolsek.


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Rawajitu Selatan untuk pemeriksaan intensif.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • uang tunai hasil pemerasan,
  • beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk mengancam korban,
  • serta tiga sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk mobilitas pelaku.


Diduga Ada Korban Lain


Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya korban lain serta indikasi bahwa aksi ini bukan kejahatan tunggal, melainkan bagian dari pola pemerasan berulang dengan modus serupa.

 

“Kami masih mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan pelaku sudah melakukan hal yang sama terhadap korban lain,” kata Iptu Rudi.


Terancam 4 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 dan 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kapolsek menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik pemerasan, terlebih yang mencatut profesi wartawan atau aparat penegak hukum.

 

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika ada ancaman atau pemerasan, segera laporkan. Polri hadir untuk melindungi masyarakat,” tandasnya.


(L6)


#Pemerasan #Kriminal

×
Berita Terbaru Update