
Satpol PP Padang Pariaman Bongkar Aktivitas Karaoke Bermasalah, 10 Pemandu Lagu Diamankan
D'On, PADANG PARIAMAN — Aktivitas hiburan malam yang disinyalir melanggar aturan kembali terbongkar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi senyap di kawasan Kecamatan Batang Anai, Kamis malam hingga Jumat dini hari (6/2/2026), dan berhasil mengamankan 10 wanita pemandu lagu (LC) dari sebuah kafe karaoke yang diduga beroperasi di luar ketentuan hukum.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Padang Pariaman, Okta Vihandra, dengan melibatkan 40 personel gabungan. Tim bergerak secara tertutup dari Kantor Bupati Padang Pariaman sekitar pukul 23.30 WIB, menyasar kawasan Taman Woles, Nagari Kasang, yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas tiba di lokasi sasaran, yakni Cafe Karaoke “Ad”. Tanpa memberi celah, aparat langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung, pekerja, serta fasilitas di dalam kafe. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 10 orang wanita pemandu lagu yang tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun dokumen resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan daerah.
Kasatpol PP Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menegaskan bahwa tindakan cepat dilakukan guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
“Seluruh pihak yang terjaring langsung kami amankan dan dievakuasi ke Mako Satpol PP Damkar di Lubuk Alung sekitar pukul 02.30 WIB untuk pendataan, pemeriksaan, dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Rifki, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil analisis awal petugas di lapangan, Cafe Karaoke “Ad” diduga kuat melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum, izin usaha, serta batasan jam operasional tempat hiburan malam. Aktivitas kafe tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai langkah tegas, Satpol PP Padang Pariaman langsung menerbitkan Surat Perintah Penutupan Sementara kepada pengelola kafe. Penutupan diberlakukan selama 3x24 jam, sembari menunggu proses lanjutan dan evaluasi perizinan usaha.
Sementara itu, 10 wanita pemandu lagu yang diamankan saat ini tengah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP. Mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP) tingkat III, disertai pembinaan khusus sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Meski operasi berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, Satpol PP memberikan catatan serius terhadap kawasan Taman Woles. Lokasi ini dinilai rawan dan berpotensi menjadi kantong aktivitas hiburan malam ilegal yang melanggar norma dan aturan daerah.
“Pengawasan di wilayah ini akan kami tingkatkan. Kami tidak ingin ruang publik disalahgunakan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegas Rifki.
Satpol PP Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta tidak akan memberi ruang bagi tempat usaha yang mengabaikan aturan dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
(Mond)
#Daerah #PolPP #KabupatenPadangPariaman