-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hampir Kabur ke Luar Negeri, Polisi Tangkap Ustadz Pelaku Dugaan Pelecehan Santriwati

19 February 2026 | February 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T09:51:38Z

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati



D'On, NTB - Upaya seorang ustaz berinisial AJN untuk menghindari jerat hukum dengan diduga melarikan diri ke luar negeri akhirnya kandas. Tim dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat menangkap AJN pada 18 Februari 2026 setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.


Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapati AJN mangkir dari panggilan pemeriksaan dan terindikasi hendak bepergian ke luar daerah, yang diduga menjadi langkah awal untuk kabur ke luar negeri.


Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil demi mencegah tersangka meloloskan diri.

 

“Pada 18 Februari 2026 kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AJN karena tidak hadir dalam pemeriksaan dan teridentifikasi hendak bepergian ke luar daerah,” ujar Ni Made dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).


Berawal dari Laporan Awal 2025


Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima kepolisian pada 29 Januari 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.


Sejak laporan masuk, penyidik bergerak hati-hati dan sistematis. Sedikitnya empat saksi diperiksa. Aparat juga mengumpulkan bukti medis melalui visum et repertum serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengukur dampak trauma yang ditimbulkan.


Hasil penyelidikan yang berlangsung lebih dari satu tahun itu akhirnya mengerucut. Pada 10 Februari 2026, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Diduga Manfaatkan Posisi dan Kerentanan Korban


Menurut penyidik, AJN diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru agama untuk memanipulasi dan mengeksploitasi kerentanan korban yang masih berstatus santriwati. Modus yang digunakan disebut berpola dan berulang.


“Modusnya, tersangka memanfaatkan posisi dan kerentanan korban sehingga korban tergerak mengikuti kemauan tersangka. Pola yang sama juga dilakukan terhadap korban lainnya,” kata Ni Made.


Penyidik menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali dan berpotensi melibatkan lebih dari satu korban. Hal ini membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan korban tambahan.


Barang Bukti dan Koordinasi Lintas Lembaga


Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, pakaian, tangkapan layar percakapan, mini kamera, serta telepon genggam milik tersangka. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap penuntutan.


Polda NTB juga berkoordinasi dengan kejaksaan, dinas terkait, serta Kementerian Agama untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Aparat menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun dan apa pun status sosialnya.


Dengan ditahannya AJN, penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, agar kasus serupa tidak terus berulang di balik tembok lembaga pendidikan.


(B1)


#Hukum #PelecehanSeksual 

×
Berita Terbaru Update